Jakarta, tvOnenews.com - Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, membacakan nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).
Dia mengaku tidak pernah meminta maupun menyuruh advokat bernama Lisa Rachmat untuk menyuap hakim yang mengadili perkara putranya itu, baik di pengadilan tingkat pertama maupun kasasi.
Oleh karena itu, majelis hakim diminta untuk membebaskannya dari seluruh tuntutan jaksa.
"Saya mohon majelis hakim yang mulia lewat persidangan ini membebaskan saya dari segala tuntutan kepada saya. Bukan karena kemauan saya, melainkan karena fakta persidangan," tegas Meirizka.
Meirizka bersumpah tidak pernah meminta Lisa Rachmat, penasihat hukum putranya, untuk menyuap hakim.
Dia mengaku hanya memberi Lisa uang senilai Rp1,5 miliar sebagai biaya pengacara untuk mendampingi anaknya selama proses hukum.
Load more