Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukan berarti mengharamkan warga untuk merokok.
“Perda rokok itu bukan berarti tak boleh merokok. Tapi, tidak bisa merokok di tempat-tempat publik yang banyak orang,” kata Pramono dalam keterangannya, Kamis (12/6).
Pramono pun menjelaskan bahwa perda tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan besaran sanksi yang akan diberikan.
“Di negara-negara maju pun sekarang semuanya sudah mengatur seperti itu. Bahkan di negara maju yang udara terbuka begini, ada tempat-tempat yang tidak boleh orang merokok,” ujar Pramono.
Pramono menambahkan, pihaknya nantinya juga akan menyiapkan fasilitas khusus untuk masyarakat yang hendak merokok.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta masih terus menggodok Ranperda KTR di wilayah Jakarta.
Load more