Jakarta, tvOnenews.com - Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan menyasar praktik prostitusi terselubung dan pelanggaran izin usaha.
Operasi yang digelar pada Jumat malam, 14 Juni 2025, ini difokuskan di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, khususnya di Kecamatan Mauk dan Kemiri.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi prostitusi.
“Kami menerima banyak aduan dari warga, khususnya di wilayah pesisir, terkait aktivitas yang menyimpang dari peruntukan tempat usaha. Ini menjadi perhatian serius bagi kami,” ujar Agus, Minggu (15/6/2025).
Operasi ini juga merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat.
Di Kecamatan Mauk, operasi difokuskan di kawasan pesisir Pantai Sangrila. Petugas menemukan sebuah bangunan menyerupai kamar yang berdiri di atas laut atau bagan, yang diduga digunakan untuk aktivitas mencurigakan.
Dari lokasi tersebut, Satpol PP mengamankan empat wanita yang diduga berperan sebagai pemandu karaoke serta satu pasangan bukan suami istri yang ditemukan di dalam bagan.
Load more