Jakarta, tvOnenews.com - BPKH Limited telah menyalurkan total nilai kompensasi Rp3,7 miliar kepada 42 ribu jemaah haji yang terdampak kekurangan layanan konsumsi pada saat Puncak Mina.
Langkah BPKH Limited itu sebagai bentuk tanggung jawab atas layanan konsumsi yang tidak tersalurkan kepada jemaah haji Indonesia pada pada 14 Zulhijah1446 H atau 10 Juni 2025.
"Kompensasi ini bukan sekadar bentuk pemulihan, tetapi juga simbol penghormatan atas hak-hak jamaah," kata Direktur BPKH Limited, Sidiq Haryono dalam keterangannya, Selasa (17/6).
Sidiq memastikan bahwa penyaluran kompensasi kepada jemaah haji Indonesia yang terdampak, dilakukan secara transparan dan cepat.
BPKH Limited, lanjut Sidiq, juga sudah melakukan evaluasi menyeluruh dan menerapkan sejumlah perbaikan guna memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Selain itu, Sidiq berharap inisiatif BPKH Limited tersebut dapat menjadi contoh bagi syarikah dan penyedia layanan haji lainnya agar turut bertanggung jawab apabila terjadi kekurangan layanan.
"Kami berharap langkah ini menjadi standar yang diteladani oleh seluruh penyedia layanan haji, demi menjaga integritas dan kualitas pelayanan haji secara keseluruhan," ujar Sidiq. (dpi)
Load more