Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya telah menerima laporan Justinus Lhaksana alias Coach Justin (57) terkait dugaan pencemaran nama baik. Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan.
“Kasus ini dalam penyelidikan. Dugaan pasalnya pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Jumat (20/6).
Lebih lanjut, Ade Ary menyebutkan, laporannya itu telah teregister dengan nomor LP/B/2442/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, Selasa 14 April 2025. Namun terlapor dalam hal ini masih dalam penyelidikan.
“Telapor dalam penyelidikan,” jelas Ade Ary.
Sementara itu, Ade Ary mengatakan, kasus itu diketahui saat adanya akun Facebook, Instagram, X dan Tiktok yang membuat postingan berisi pencemaran nama baik dan atau fitnah yang ditujukan kepada pelapor.
“Faktanya pelapor tidak pernah berkomentar, tidak pernah membuat penyataan maupun video apapun terkait konten yang beredar tersebut,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, dan melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan sangkaan kejahatan ITE, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (6) Juncto 27 A pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar dan/atau Pasal 51 Juncto Pasal 35 pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Load more