ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) angkat bicara soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta.
Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono menilai, pasal-pasal dalam naskah Raperda tersebut akan semakin memperberat kinerja hotel, kafe dan restoran.
PHRI pun menyatakan keberatannya atas adanya Raperda tentang KTR tersebut.
"Jangan lupa bahwa hotel dan resto juga telah turut menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi DKI Jakarta," kata Iwantono dalam keterangannya, Jumat (20/6).
Menurut Iwantono, kontribusi PHRI DKI Jakarta terhadap ekonomi cukup tinggi dan menyerap lebih dari 600 ribu tenaga kerja.Â
"Harus disadari bahwa tamu hotel dan restoran itu didominasi oleh konsumen perokok," katanya.
Apabila merokok dilarang total, tidak diperbolehkan sama sekali, maka akan jadi kemunduran bagi kafe, restoran dan hotel. "Dampaknya luas," kata Iwantono.
Load more