Jakarta, tvOnenews.com - Usai polemik 4 pulau antara Aceh dan Sumut. Kini mencuat soal polemik sengketa 13 pulau antara Trenggalek dan Tulungagung.
Menyikapi hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur buka suara terkait sengketa batas wilayah 13 pulau di perairan selatan antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono mengatakan bahwa pihaknya meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar tidak bersikap pasif terkait sengketa batas wilayah tersebut.
“Pemprov tidak boleh lepas tangan. Ini soal kredibilitas tata kelola wilayah. Kalau dulu setuju pulau itu masuk Trenggalek, ya sekarang harus dikawal,” beber Deni.
Deni menilai, penetapan wilayah administratif 13 pulau tersebut melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300 Tahun 2025, dinilai mengabaikan fakta sejarah dan kesepakatan lintas lembaga yang sebelumnya telah dibuat.
Deni menegaskan, pada rapat resmi 11 Desember 2024 yang digelar di Gedung Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri telah secara sah menyepakati bahwa 13 pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Trenggalek.
Dalam rapat tersebut dihadiri oleh berbagai lembaga nasional seperti Kemendagri, Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga Pemprov Jatim.
Load more