Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini terungkap pembunuhan warga negara (WN) Australia di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kabupaten Badung, Bali. Hal ini terungkap, usai polisi menelusuri barcode yang tertera pada sebuah palu.
Benda itu ditemukan di lokasi pembunuhan dan diduga digunakan oleh pelaku. "Tim menemukan palu di pintu masuk vila,” kata Kepala Kepolisian Resor Badung Ajun Komisaris Besar M. Arif Batubara, Sabtu (21/6/2025).
Kata dia, dari barcode itu diketahui, pelaku membeli palu di sebuah toko di Jalan Pererenan, Kabupaten Badung, Bali. Wajah orang yang membeli palu terekam kamera CCTV yang ada pada toko tersebut.
“Dari CCTV toko tersebut terlihat ada seorang membeli palu sehingga kami menelusuri satu orang," bebernya.
Rekaman CCTV itulah yang kemudian mengantar polisi pada tiga tersangka, yakni Tupou Pasa Midolmore, 27 tahun, Coskunmevlut (23) dan Darcy Francesco Jenson (37). Ketiganya adalah warga negara Australia.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Selain itu, ketiganya pun dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Load more