Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) blak-blakan sebut tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau atau pulau kecil.
Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya kembali iklan penjualan pulau di berbagai platform daring.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil. Yang diperbolehkan adalah terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu, hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan (DJPK) KKP, Koswara dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (20/6/2025).
KKP memiliki otoritas dalam pemberian izin maupun rekomendasi terkait pemanfaatan pulau-pulau kecil, baik untuk penanam modal asing maupun dalam negeri.
Melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 8 Tahun 2019, KKP menetapkan batasan pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan paling sedikit 30 persen dari luas pulau harus tetap menjadi milik negara untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya.
"Lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya. Yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau. Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan ini, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau," ujar Koswara.
Load more