Jakarta, tvOnenews.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika oleh Bea Cukai tidak lagi terbatas pada pengawasan di titik-titik masuk negara (entry point) seperti pelabuhan dan bandara. Kini, Bea Cukai turut bergerak aktif membongkar jaringan narkotika yang memanfaatkan jalur perlintasan domestik antarprovinsi sebagai sarana distribusi.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan Bea Cukai, bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya di bawah koordinasi Desk Pemberantasan Narkoba, terus berupaya memperluas cakupan penindakan hingga ke wilayah-wilayah dalam negeri yang dijadikan hub oleh sindikat narkoba. "Langkah ini menunjukkan komitmen kuat untuk menutup seluruh celah peredaran, dari hulu hingga hilir, demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang semakin tersembunyi dan terorganisir," ujarnya.
Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas atas hasil kerja penindakan narkotika tersebut, Bea Cukai dan BNN menggelar konferensi pers pengungkapan kasus-kasus tindak pidana narkotika periode April hingga Juni 2025 di Kantor Pusat Bea Cukai, pada Senin (23/06). "Keberhasilan penindakan narkotika ini tidak hanya membuktikan efektivitas kolaborasi antarinstansi, kami juga berupaya menunjukkan bahwa negara hadir dan tegas dalam menghadapi kejahatan narkotika yang terorganisir dan berdampak luas," jelas Nirwala.
Berdasarkan data BNN RI, selama periode April hingga Juni 2025 terdapat 172 Laporan Kasus Narkotika (LKN), dengan total berat barang bukti mencapai 683.885,79 gram berupa sabu 308.631,73 gram; ganja 372.265,9 gram; ekstasi 6.640 butir atau setara 2.663,21 gram; THC 179,42 gram; hashish 104,04 gram; dan amfetamine 41,49 gram. Turut diamankan pula 285 tersangka. Tak hanya tindak pidana narkotika, pada periode yang sama juga terungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dua jaringan sindikat narkotika, dengan nilai aset sitaan mencapai Rp26.175.000.000,-.
Adapun 11 contoh kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap Bea Cukai dan BNN RI periode April hingga Juni 2025 ialah:
1. Jaringan Meidi (Penyelundupan Menggunakan Truk)
BNN dan Bea Cukai menyelidiki informasi dari masyarakat dan hasil pemetaan jaringan narkotika terkait adanya pengiriman sabu oleh jaringan Meidi dari Aceh ke Jambi menggunakan truk. Pada tanggal 3 Mei 2025, petugas menangkap MS di RM Kurnia, Kab. Tanjung Jabung Barat, Jambi. Petugas menyita enam karung berisi 125 bungkus kemasan teh Tiongkok berisi sabu yang disembunyikan di dinding bak truk. Petugas melakukan pengembangan ke Bekasi dan mengamankan MI di Bekasi Barat.
Selanjutnya dari keterangan MI, petugas mengamankan RM alias WN di Bireuen yang berperan mencari truk dan dimodifikasi di bengkelnya bersama IA. Kemudian pada tanggal 4 Mei 2025, petugas mengamankan IA yang juga berperan merekrut supir truk sebagai kurir atas nama MS.
2. Pengiriman Paket Narkotika dari Malaysia
Pada tanggal 2 Mei 2025, BNN dan Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap kasus pengiriman paket narkoba dari Malaysia. Petugas mendeteksi adanya paket shockbreaker motor berisi sabu yang dikirim dari Johor Baru, Malaysia, melalui perusahaan jasa ekspedisi. Pada tanggal 5 Mei 2025, tim gabungan kemudian melakukan controlled delivery ke alamat penerima di Jakarta Timur. Paket diterima oleh MA yang langsung diamankan di lokasi. Barang bukti berupa sabu seberat ±867,2 gram.
Load more