LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
MA bebaskan eks pejabat OJK Fakhir Hilmi dalam kasus korupsi Jiwasraya
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

MA Vonis Bebas Eks Pejabat OJK Fakhir Hilmi Terkait Kasus Jiwasraya

MA menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya.

Kamis, 7 April 2022 - 19:30 WIB

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun.

"Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider. Membebaskan terdakwa Fakhri Hilmi dari semua dakwaan penuntut umum," demikian disebutkan dalam ringkasan vonis majelis hakim kasasi yang disampaikan Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro di Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Putusan kasasi itu dijatuhkan oleh majelis kasasi Desnayeti sebagai ketua majelis serta Soesilo dan Agus Yunianto masing-masing sebagai hakim anggota pada tanggal 31 Maret 2022.

"Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," demikian disebutkan dalam amar tersebut.

Baca Juga :

Majelis kasasi membebaskan Fakhri karena menilai yang bersangkutan dalam kedudukannya sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A telah menjalankan tugas dan kewenangan jabatannya sesuai dengan Standard Operasional Procedure (SOP) berdasarkan peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014.

"Pada pokoknya terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi," ungkap hakim.

Namun, adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari hakim ad hoc tindak pidana korupsi yaitu Agus Yunianto yang menyatakan Fakhri Hilmi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :
Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Hasil Liga 1: Epic Comeback 2-1, Bali United Lengkapi Penderitaan Bhayangkara FC Usai Degradasi

Hasil Liga 1: Epic Comeback 2-1, Bali United Lengkapi Penderitaan Bhayangkara FC Usai Degradasi

Hasil pertandingan Liga 1 23/24 Bali United vs Bhayangkara FC, Sabtu (20/04/24) malam WIB, tuan rumah sukses amankan poin penuh usai epic comeback dramatis.
Jelang Putusan MK, Sudirman Said Berharap Para Tokoh Duduk Bersama Selesaikan Persoalan Bangsa Usai Pilpres 2024

Jelang Putusan MK, Sudirman Said Berharap Para Tokoh Duduk Bersama Selesaikan Persoalan Bangsa Usai Pilpres 2024

Executive Co-Captain Timnas AMIN Sudirman Said berharap agar para tokoh bangsa bisa duduk bersama setelah seluruh proses Pilpres 2024 selesai. Ini katanya.
Mulai Nanti Amalkan Ini di Waktu Sahar atau Sebelum Subuh, Ustaz Adi Hidayat Menyebut Ciri-Ciri Orang Bertakwa yang Tinggal di Taman Surga

Mulai Nanti Amalkan Ini di Waktu Sahar atau Sebelum Subuh, Ustaz Adi Hidayat Menyebut Ciri-Ciri Orang Bertakwa yang Tinggal di Taman Surga

Ustaz Adi Hidayat ungkap amalan yang dianjurkan di waktu sahar atau sebelum subuh, jika mengamalkannya termasuk ciri orang bertakwa penghuni taman-taman surga.
PT BMI Ajukan 7 Bukti Baru untuk PK di Mahkamah Agung

PT BMI Ajukan 7 Bukti Baru untuk PK di Mahkamah Agung

PT Bumi Menara Internusa (BMI) mengajukan tujuh bukti baru (novum) dalam upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), terkait sengketa tanah di lahan pabrik milik PT BMI, di Dampit, Malang, Jawa Timur.
Waduh, Oknum Polisi di Kolaka Diduga Keroyok 2 Warga, Korban Babak Belur dan Sempat Ditodong Pistol

Waduh, Oknum Polisi di Kolaka Diduga Keroyok 2 Warga, Korban Babak Belur dan Sempat Ditodong Pistol

Dua warga yang menjadi korban pengeroyokan dan ditodong pistol diduga dilakukan oknum polisi dari Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara, Jumat (19/4/2024) malam.
Soal Kasus Tersangka Istri Dokter TNI, PN Denpasar Tunjuk Hakim Praperadilan

Soal Kasus Tersangka Istri Dokter TNI, PN Denpasar Tunjuk Hakim Praperadilan

PN Denpasar, Bali telah menunjuk hakim untuk mengadili sidang praperadilan atas gugatan status tersangka Anandira Puspita (AP) istri dari seorang anggota TNI
Trending
AFC Sampaikan Kabar Pahit untuk Timnas Indonesia U-23, Terancam Gagal Lolos ke Perempat Final Piala Asia U-23?

AFC Sampaikan Kabar Pahit untuk Timnas Indonesia U-23, Terancam Gagal Lolos ke Perempat Final Piala Asia U-23?

AFC memberikan kabar buruk untuk Timnas Indonesia U-23 jelang pertandingan menentukan menghadapi Yordania U-23 di Piala Asia U-23 2024.
Wasit Kesayangan Komang Teguh Akan Pimpin Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Yordania U-23

Wasit Kesayangan Komang Teguh Akan Pimpin Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Yordania U-23

Adalah wasit asal Kuwait, Ammar Ashakanani yang akan didapuk untuk memimpin pertandingan terakhir babak penyisihan Grup A Piala Asia U-23 antara Timnas Indonesia U-23 melawan Yordania U-23. 
Shin Tae-yong Bisa Bernapas Lega, 2 Pemain Abroad Ini akan Bawa Timnas Indonesia U-23 Menang Atas Yordania

Shin Tae-yong Bisa Bernapas Lega, 2 Pemain Abroad Ini akan Bawa Timnas Indonesia U-23 Menang Atas Yordania

Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong akhirnya bernapas lega karena dua pemain pentingnya, Justin Hubner dan Ivar Jenner bisa diturunkan saat menghadapi Yordania
Awalnya Jadi Korban Pelecehan Seksual, ART Bernama Icha ini Justru Jadi Ketagihan Berhubungan dengan Majikan, Bahkan Sampai Punya...

Awalnya Jadi Korban Pelecehan Seksual, ART Bernama Icha ini Justru Jadi Ketagihan Berhubungan dengan Majikan, Bahkan Sampai Punya...

Salah seorang mantan ART yang pernah jadi korban pelecehan seksual mengungkapkan kisahnya. Pada Rey Utami, dia bercerita bahwa usai trauma, justru jadi ketagihan
Red Sparks Buktikan Perkataan Megawati Hangestri Benar, Suara Hati Gia soal Duet Barunya di JPE, Terang-terangan Bilang...

Red Sparks Buktikan Perkataan Megawati Hangestri Benar, Suara Hati Gia soal Duet Barunya di JPE, Terang-terangan Bilang...

Pemain Red Sparks buktikan perkataan Megawati Hangestri soal Indonesia ternyata benar dan Giovanna Milana yang puji duet barunya di Proliga Indonesia musim 2024
Komentar Suporter Negara Tetangga Usai Tahu Timnas Indonesia Bisa Menang dari Australia di Piala Asia U23: Kalau Vietnam...

Komentar Suporter Negara Tetangga Usai Tahu Timnas Indonesia Bisa Menang dari Australia di Piala Asia U23: Kalau Vietnam...

Timnas Indonesia banjir pujian dari suporter negara tetangga berkat keberhasilan skuad Shin Tae-yong yang sukses mengalahkan tim Australia di Piala Asia U23.
Erick Thohir Sampaikan Berita Buruk Soal Upaya Naturalisasi Emil Audero, Gagal Bela Timnas Indonesia?

Erick Thohir Sampaikan Berita Buruk Soal Upaya Naturalisasi Emil Audero, Gagal Bela Timnas Indonesia?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir menyampaikan kabar buruk soal upaya menaturalisasi kiper keturunan yang kini bermain di Inter Milan, Emil Audero.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Indonesia Dalam Peristiwa
22:00 - 23:00
One Pride Mixed Martial Arts
00:00 - 02:00
Bundesliga Seru
Selengkapnya