LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
KPK: Penyesuaian Pengaturan Perjalanan Dinas Harmonisasi Aturan ASN
Sumber :
  • Antara

KPK: Penyesuaian Pengaturan Perjalanan Dinas Adalah Harmonisasi Aturan ASN

KPK menyatakan seusai beralih-nya status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) maka perlu dilakukan harmonisasi aturan, salah satunya soal penyesuaian pengaturan perjalanan dinas.

Senin, 9 Agustus 2021 - 20:28 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan seusai beralih-nya status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) maka perlu dilakukan harmonisasi aturan, salah satunya soal penyesuaian pengaturan perjalanan dinas.

Pada 30 Juli 2021, KPK telah menerbitkan Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Beberapa penyesuaian berdasarkan Perpim Nomor 6 Tahun 2021 tersebut diantaranya Pasal 2A ayat (1) menyebutkan "Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara," kata Sekjen KPK Cahya H Harefa saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.


Selanjutnya, kata dia, Pasal 2A ayat (2) "Dalam hal panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.".

Cahya mengatakan penyesuaian tersebut berdasarkan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.

Perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut. Pertama, selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.

Kedua, ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja kementerian negara/lembaga. Ketiga, efisiensi penggunaan belanja negara dan keempat, akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan biaya perjalanan dinas.

"Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PMK 113/PMK.05/2012 di atas bahwa pembebanan biaya perjalanan dinas dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara sehingga hal tersebut merupakan praktik yang berlaku secara sah di seluruh kementerian lembaga," kata Cahya.

Namun, lanjut dia, dalam hal panitia penyelenggara tidak menanggung biaya perjalanan dinasnya, maka biaya tersebut dibebankan kepada anggaran KPK dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda dan mengedepankan efisiensi anggaran.

"Perlu diketahui pula, dalam Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK Pasal 3 huruf g disebutkan "Dalam komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh pihak atau instansi lain maka terhadap komponen biaya yang telah ditanggung tersebut tidak dibebankan lagi pada anggaran komisi," tutur-nya.

Sebaliknya, ia mengatakan dalam sebuah kegiatan bersama dalam lingkup kementerian lembaga atau antar-ASN, KPK juga dapat menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait.

"Kami perlu tegaskan bahwa pembebanan atas biaya perjalanan dinas kepada pihak penyelenggara hanya berlaku antar-kementerian lembaga atau dalam lingkup ASN. Peraturan ini tidak berlaku untuk kerja sama dengan pihak swasta," ucap Cahya.

Selain itu, kata dia, jika pegawai KPK menjadi narasumber dalam rangka menjalankan tugas-tugas KPK maka pegawai tersebut tidak diperkenankan menerima honor.

"Dengan demikian, berdasarkan perpim tersebut, kini sistem perjalanan dinas KPK bisa mengakomodir atau 'sharing' pembiayaan untuk mendorong agar pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala karena ketidaktersediaan anggaran pada salah satu pihak. Padahal program tersebut sangat penting untuk tetap bisa dilakukan secara optimal," ujarnya.

KPK, kata dia, juga mengingatkan kembali biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional untuk melaksanakan suatu kegiatan yang diatur dan memiliki standar nominalnya, bukan gratifikasi apalagi suap.

"Namun, pembiayaan pada proses penanganan suatu perkara untuk mengantisipasi timbulnya konflik kepentingan maka KPK memutuskan bahwa seluruh kegiatan tersebut tetap menggunakan anggaran KPK," tutur Cahya. (chm/ant)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
KPK Akan Bongkar Keterlibatan Keluarga Terkait TPPU SYL 

KPK Akan Bongkar Keterlibatan Keluarga Terkait TPPU SYL 

KPK akan dalami kemungkinan keluarga inti SYL tekait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), berdasarkan fakta yang muncul dalam persidangan Rabu kemarin.
Gunung Merapi Luncurkan Guguran Lava Sejauh 1,6 Kilometer

Gunung Merapi Luncurkan Guguran Lava Sejauh 1,6 Kilometer

Berdasarkan pengamatan pada pagi hingga siang, BPPTKG Yogyakarta menyebut cuaca di kawasan Gunung Merapi mendung. Sementara angin bertiup tenang ke arah timur.
Tak Disangka Megawati Hangestri Makin Disorot Jelang Tim Indonesia All Star Lawan Red Sparks di Jakarta Hari Ini

Tak Disangka Megawati Hangestri Makin Disorot Jelang Tim Indonesia All Star Lawan Red Sparks di Jakarta Hari Ini

PBVSI menyoroti karier Megawati Hangestri jelang Tim Indonesia All Star yang akan menghadapi Red Sparks dalam laga persahabatan di Jakarta, Sabtu (20/4/2024).
Eks Pramugari ini Ungkap Pengalaman Mengerikan Ketahuan Selingkuh dengan Pilot, Istri Sang Pilot Mengamuk: Aku Dijambak, Dipermalukan di Depan Umum

Eks Pramugari ini Ungkap Pengalaman Mengerikan Ketahuan Selingkuh dengan Pilot, Istri Sang Pilot Mengamuk: Aku Dijambak, Dipermalukan di Depan Umum

Mantan pramugari ini menceritakan masa lalunya pernah dilabrak istri sah hingga dijambak dan dipermalukan depan umum akibat ketahuan selingkuh dengan pilot.
Megawati Hangestri Pasti Full Senyum, Indonesia All Star Siap Tanding Lawan Red Sparks Hari Ini

Megawati Hangestri Pasti Full Senyum, Indonesia All Star Siap Tanding Lawan Red Sparks Hari Ini

Tim Indonesia All Star akan melakoni laga persahabatan melawan tim Korea Selatan Red Sparks, di Stadion Indonesia Arena, Jakarta, berlangsung Sabtu (20/4/2024).
Tambang Emas Longsor dan Banjir, ARCI Laporkan Eksplorasi di Sulawesi Utara Habis Dana Rp37,2 Miliar sejak Januari 2024

Tambang Emas Longsor dan Banjir, ARCI Laporkan Eksplorasi di Sulawesi Utara Habis Dana Rp37,2 Miliar sejak Januari 2024

Setelah habis Rp37,2 miliar untuk eksplorasi sejak Januari 2024, tambang emas Archi Indonesia atau ARCI di Sulawesi Utara diterjang banjir dan tanah longsor.
Trending
AFC Sampaikan Kabar Pahit untuk Timnas Indonesia U-23, Terancam Gagal Lolos ke Perempat Final Piala Asia U-23?

AFC Sampaikan Kabar Pahit untuk Timnas Indonesia U-23, Terancam Gagal Lolos ke Perempat Final Piala Asia U-23?

AFC memberikan kabar buruk untuk Timnas Indonesia U-23 jelang pertandingan menentukan menghadapi Yordania U-23 di Piala Asia U-23 2024.
Wasit Kesayangan Komang Teguh Akan Pimpin Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Yordania U-23

Wasit Kesayangan Komang Teguh Akan Pimpin Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Yordania U-23

Adalah wasit asal Kuwait, Ammar Ashakanani yang akan didapuk untuk memimpin pertandingan terakhir babak penyisihan Grup A Piala Asia U-23 antara Timnas Indonesia U-23 melawan Yordania U-23. 
Awalnya Jadi Korban Pelecehan Seksual, ART Bernama Icha ini Justru Jadi Ketagihan Berhubungan dengan Majikan, Bahkan Sampai Punya...

Awalnya Jadi Korban Pelecehan Seksual, ART Bernama Icha ini Justru Jadi Ketagihan Berhubungan dengan Majikan, Bahkan Sampai Punya...

Salah seorang mantan ART yang pernah jadi korban pelecehan seksual mengungkapkan kisahnya. Pada Rey Utami, dia bercerita bahwa usai trauma, justru jadi ketagihan
Red Sparks Buktikan Perkataan Megawati Hangestri Benar, Suara Hati Gia soal Deut Barunya di JPE, Terang-terangan Bilang...

Red Sparks Buktikan Perkataan Megawati Hangestri Benar, Suara Hati Gia soal Deut Barunya di JPE, Terang-terangan Bilang...

Pemain Red Sparks buktikan perkataan Megawati Hangestri soal Indonesia ternyata benar dan Giovanna Milana yang puji duet barunya di Proliga Indonesia musim 2024
Erick Thohir Sampaikan Berita Buruk Soal Upaya Naturalisasi Emil Audero, Gagal Bela Timnas Indonesia?

Erick Thohir Sampaikan Berita Buruk Soal Upaya Naturalisasi Emil Audero, Gagal Bela Timnas Indonesia?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir menyampaikan kabar buruk soal upaya menaturalisasi kiper keturunan yang kini bermain di Inter Milan, Emil Audero.
Timnas Indonesia U23 Dipuji Suporter Asia Tenggara Usai Kalahkan Australia, Perkataan Megawati Hangestri Bikin Pemain Red Sparks Sampai Heran

Timnas Indonesia U23 Dipuji Suporter Asia Tenggara Usai Kalahkan Australia, Perkataan Megawati Hangestri Bikin Pemain Red Sparks Sampai Heran

Timnas Indonesia dipuji suporter negara Asia Tenggara usai kalahkan Australia di Piala Asia U23 dan Perkataan Megawati Hangestri bikin pemain Red Sparks heran.
3 Rekor Ini Bakal Pecah jika Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Yordania dan Lolos ke Perempat Final Piala Asia U-23

3 Rekor Ini Bakal Pecah jika Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Yordania dan Lolos ke Perempat Final Piala Asia U-23

Timnas Indonesia U-23 berpotensi mencatatkan tiga rekor sekaligus jika mampu mengalahkan Yordania dan lolos ke babak perempat final Piala Asia U-23.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Damai Indonesiaku
14:00 - 15:00
Big Fight Boxing
15:00 - 15:30
Football Vaganza
15:30 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
Selengkapnya