Kuasa Hukum Kedubes India Apresiasi Putusan MA Tolak Gugatan Pembangunan Gedung Diplomatik
- tim tvOne
Surabaya, tvOnenews.com – Kedutaan Besar India di Jakarta melalui kuasa hukumnya, Dr. Syaiful Ma’arif, mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan penundaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek renovasi dan pembangunan kawasan Kedubes India.
Putusan tersebut menolak gugatan yang sebelumnya dimenangkan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Menurut Dr. Syaiful, putusan MA sejalan dengan hukum yang berlaku dan merujuk pada Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik yang mengatur hak istimewa, kekebalan diplomat, serta perlindungan penuh terhadap gedung dan properti misi diplomatik.
“Perwakilan diplomatik memiliki imunitas sehingga tidak dapat digugat terkait gedung misi diplomatik, baik secara pidana, perdata, maupun administratif di negara penerima,” jelas alumnus Universitas Airlangga tersebut.
Ia menegaskan, pembangunan Kedubes India telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan, mulai dari PBG, AMDAL, izin lingkungan, sosialisasi, hingga dukungan resmi dari Kementerian Luar Negeri RI.
Dr. Syaiful juga mengkritik putusan PTTUN yang mendasarkan penundaan pada UU Ibu Kota Negara (IKN), padahal Pasal 21 UU tersebut menyebutkan pemindahan perwakilan negara asing dilakukan bertahap sesuai kesanggupan masing-masing, dan diatur lebih lanjut melalui peraturan presiden.
“Itu lucu, karena nasib IKN sendiri sampai saat ini belum jelas dan belum ada perwakilan pemerintah yang berkantor di sana,” ujarnya.
Putusan MA tertanggal 11 Agustus 2025 dengan nomor 332 K/TUN/2025 membatalkan penetapan penundaan dan menolak gugatan. Dr. Syaiful mengimbau semua pihak menghormati putusan ini.
“Polemik renovasi dan pembangunan Kedubes India harus dihentikan karena semuanya sudah sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” tegasnya. (gol)
Load more