LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyegel dua ruangan bidang Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dam Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon, Selasa (17/5/2022)
Sumber :
  • ANTARA

KPK Geledah dan Segel Balai Kota Ambon

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dan penyegelan ruangan di Balai Kota Ambon, Selasa (17/5/2022).

Selasa, 17 Mei 2022 - 11:31 WIB

Ambon - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dan penyegelan ruangan di Balai Kota Ambon, Selasa (17/5/2022).

Tim penyidik KPK tiba di Balai Kota Ambon pukul 08.00 WIT dan 11.00 WIT dengan menggunakan delapan unit mobil.

Dengan dikawal anggota Brimob, tim penyidik KPK tersebut melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan, yakni ruang Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTMSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Usai penggeledahan, KPK kemudian menyegel ruang bidang penanaman modal di DPTMSP Kota Ambon. Hingga berita ini ditulis, tim penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan.

Sebelumnya, KPK menahan Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (RL) setelah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) selaku pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Dalam konstruksi perkara, dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satunya terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Amri, selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka Richard dan Andrew, sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/ner)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Setelah Shalat Memangnya Boleh Mengusap Wajah? Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Jika Kebiasaan Tersebut Ternyata...

Setelah Shalat Memangnya Boleh Mengusap Wajah? Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Jika Kebiasaan Tersebut Ternyata...

Apakah mengusap wajah setiap kali habis shalat dibolehkan? Apa hukumnya? Ustaz Adi Hidayat beri penjelasan soal kebiasaan mengusap wajah tiap selesai shalat
Kantongi Izin Maju di Pilgub, Bobby Sebut Dirinya Tak Perlu Ambil Formulir Pendaftaran di Golkar Sumut

Kantongi Izin Maju di Pilgub, Bobby Sebut Dirinya Tak Perlu Ambil Formulir Pendaftaran di Golkar Sumut

Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengatakan dirinya tak perlu lagi mengambil formulir pendaftaran sebagai calon Gubernur Sumatera Utara dari Partai Golkar. Hal
Kasus di OKU Selatan Ini Bisa Jadi Pelajaran Berharga Bagi Warga yang Ingin Jual Kendaraan

Kasus di OKU Selatan Ini Bisa Jadi Pelajaran Berharga Bagi Warga yang Ingin Jual Kendaraan

Peristiwa mengerikan pada Rabu (17/4) dan terekam CCTV di Kabupaten OKU Selatan itu bisa jadi pelajaran berharga bagi warga yang ingin menjual kendaraannya. 
DBD di Sulawesi Selatan Tembus 1.620 Kasus Hingga April 2024, Diprediksi Terus Melonjak, Waspadalah

DBD di Sulawesi Selatan Tembus 1.620 Kasus Hingga April 2024, Diprediksi Terus Melonjak, Waspadalah

Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan mencatat terdapat 1.620 kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) hingga April 2024 dan tersebar di 24 kabupaten dan kota.
Awalnya Jadi Korban Pelecehan Seksual, ART Bernama Icha ini Justru Jadi Ketagihan Berhubungan dengan Majikan, Bahkan Sampai Punya...

Awalnya Jadi Korban Pelecehan Seksual, ART Bernama Icha ini Justru Jadi Ketagihan Berhubungan dengan Majikan, Bahkan Sampai Punya...

Salah seorang mantan ART yang pernah jadi korban pelecehan seksual mengungkapkan kisahnya. Pada Rey Utami, dia bercerita bahwa usai trauma, justru jadi ketagihan
Mengerikan! Detik-Detik Tim SAR Evakuasi Kerangka Manusia yang Ditemukan Pendaki di Gunung Slamet, Korban Pakai Kaos dan Sarung

Mengerikan! Detik-Detik Tim SAR Evakuasi Kerangka Manusia yang Ditemukan Pendaki di Gunung Slamet, Korban Pakai Kaos dan Sarung

Seorang pendaki menemukan kerangka manusia di pos 3 jalur pendakian Gunung Slamet, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (17/4).
Trending
Wasit Kesayangan Komang Teguh Akan Pimpin Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Yordania U-23

Wasit Kesayangan Komang Teguh Akan Pimpin Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Yordania U-23

Adalah wasit asal Kuwait, Ammar Ashakanani yang akan didapuk untuk memimpin pertandingan terakhir babak penyisihan Grup A Piala Asia U-23 antara Timnas Indonesia U-23 melawan Yordania U-23. 
Mencekam! Pasukan TNI Baku Tembak dengan Anggota OPM Anak Buah Egianus Kogoya, Dua Orang Kena Tembak, Ini Kronologinya

Mencekam! Pasukan TNI Baku Tembak dengan Anggota OPM Anak Buah Egianus Kogoya, Dua Orang Kena Tembak, Ini Kronologinya

Baku tembak antara anggota OPM pimpinan Egianus Kogoya dengan prajurit TNI terjadi di area Kampung Paro, Distrik Kenyam, Nduga, Papua Pegunungan, Jumat (19/4).
Jangan Langsung Beranjak Setelah Shalat Tahajud, Baca Dzikir Ini, Rezeki dari Allah Seketika Lancar Kata Syekh Ali Jaber

Jangan Langsung Beranjak Setelah Shalat Tahajud, Baca Dzikir Ini, Rezeki dari Allah Seketika Lancar Kata Syekh Ali Jaber

Inilah dzikir setelah shalat tahajud yang pernah dijelaskan oleh Syekh Ali Jaber, dosa-dosa diampuni, taubatan diterima, hajat dikabulkan, dan rezeki lancar.
Awalnya Jadi Korban Pelecehan Seksual, ART Bernama Icha ini Justru Jadi Ketagihan Berhubungan dengan Majikan, Bahkan Sampai Punya...

Awalnya Jadi Korban Pelecehan Seksual, ART Bernama Icha ini Justru Jadi Ketagihan Berhubungan dengan Majikan, Bahkan Sampai Punya...

Salah seorang mantan ART yang pernah jadi korban pelecehan seksual mengungkapkan kisahnya. Pada Rey Utami, dia bercerita bahwa usai trauma, justru jadi ketagihan
Menegangkan! Detik-Detik Warga Tangkap dan Nyaris Habisi Lima Debt Collector yang Buntuti Pengendara Mobil di Jakarta Timur

Menegangkan! Detik-Detik Warga Tangkap dan Nyaris Habisi Lima Debt Collector yang Buntuti Pengendara Mobil di Jakarta Timur

Warga mengamankan lima orang terduga penagih utang atau debt collector di wilayah Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (19/4).
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Ada Bonus Saldo DANA Gratis, OVO dan GoPay Rp700 Ribu, Cek Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Ada Bonus Saldo DANA Gratis, OVO dan GoPay Rp700 Ribu, Cek Persyaratannya

Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 66 dari pemerintah resmi dibuka, Jumat, 19 April 2024 bisa dapat insentif saldo DANA gratis, OVO, GoPay Rp700 ribu.
Siswi SMA di Sukabumi yang Meninggal Saat Tes Lari 12 Menit Seleksi Calon Paskibra Sempat Kejang-Kejang Hingga Mulut Keluarkan Busa

Siswi SMA di Sukabumi yang Meninggal Saat Tes Lari 12 Menit Seleksi Calon Paskibra Sempat Kejang-Kejang Hingga Mulut Keluarkan Busa

Kabid Wasbang Baskesbangpol Kabupaten Sukabumi Anzar Kusnandar mengatakan, Kayla Nur Syifa calon anggota paskibra sempat kejang-kejang sebelum meninggal dunia.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Coffee Break
09:00 - 11:00
Best World Boxing
11:00 - 11:30
#DiIndonesiaAja
11:30 - 12:30
Kabar Siang
Selengkapnya