Tragedi PMI Tenggelam di Malaysia, DPR RI: Bukti Negara Lalai
- shutterstock
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mengecam keras tragedi tenggelamnya kapal yang mengangkut 37 pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural asal Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, di perairan Malaysia. Hingga Selasa (12/5/2026), sebanyak 14 orang dilaporkan masih hilang.
Mafirion menilai tragedi tersebut bukan sekadar kecelakaan laut biasa, melainkan cerminan lemahnya perlindungan negara terhadap pekerja migran Indonesia.
“Ini tragedi kemanusiaan yang sangat memprihatinkan. Negara tidak boleh melihat ini hanya sebagai musibah kecelakaan laut. Ada indikasi kuat pelanggaran hak asasi manusia karena warga negara dipaksa bekerja dalam situasi berbahaya akibat lemahnya pengawasan dan pembiaran praktik pengiriman PMI ilegal,” kata Mafirion, Kamis (14/5/2026).
Politisi Fraksi PKB itu menilai praktik pengiriman PMI ilegal yang terus berulang menunjukkan kegagalan sistemik dalam tata kelola perlindungan pekerja migran.
Menurut dia, negara belum serius menutup jalur perekrutan ilegal yang selama ini terbuka di berbagai daerah kantong migran.
“Selama bertahun-tahun sindikat perekrut PMI ilegal bergerak leluasa. Mereka merekrut warga dengan iming-iming pekerjaan, mengirim mereka tanpa dokumen resmi, lalu membiarkan mereka menghadapi risiko eksploitasi, kekerasan, hingga kematian. Ini tidak bisa terus dianggap persoalan biasa,” ujarnya.
Mafirion mendesak Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama aparat penegak hukum segera mengusut jaringan perekrutan dan pengiriman pekerja migran ilegal yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Jangan hanya berhenti pada penanganan korban. Aparat harus membongkar aktor intelektual dan jaringan yang selama ini mengambil keuntungan dari penderitaan rakyat. Kalau sindikatnya tidak diputus, tragedi seperti ini akan terus berulang,” tegasnya.
Ia juga meminta Komnas HAM turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam kasus itu.
Menurutnya, banyaknya warga yang memilih jalur ilegal menjadi tanda negara gagal menghadirkan sistem migrasi kerja yang aman dan mudah diakses.
“Ketika warga negara sampai mempertaruhkan nyawa menggunakan jalur ilegal, itu menandakan negara gagal menghadirkan sistem migrasi kerja yang aman, terjangkau, dan mudah diakses masyarakat,” katanya.
Tak hanya itu, Mafirion meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan perlindungan bagi korban selamat maupun keluarga korban meninggal dunia, termasuk pendampingan hukum dan psikologis.
Mafirion juga menyoroti persoalan PMI ilegal di Malaysia yang disebutnya telah menjadi masalah serius selama lebih dari dua dekade.
Ia menyebut ratusan ribu PMI ilegal masih hidup tanpa dokumen resmi dan rentan mengalami eksploitasi.
“Ini bukan persoalan baru. Sudah lebih dari 20 tahun PMI ilegal menjadi masalah serius. Mereka hidup tanpa perlindungan hukum yang memadai, rawan eksploitasi, bahkan banyak anak-anak mereka akhirnya tidak memiliki kewarganegaraan yang jelas,” ujarnya.
Menurut Mafirion, dampak persoalan itu kini turut dirasakan anak-anak PMI ilegal yang kesulitan mengakses pendidikan dan layanan dasar karena tidak memiliki dokumen kewarganegaraan.
“Anak-anak itu menjadi korban dari lemahnya pengawasan negara terhadap keberangkatan tenaga kerja ilegal. Mereka kehilangan hak pendidikan, perlindungan, bahkan identitas kewarganegaraan. Negara tidak boleh terus membiarkan situasi ini berlangsung,” katanya.
Ia pun meminta pemerintah melakukan evaluasi total terhadap sistem pengawasan keberangkatan pekerja migran, memperkuat edukasi masyarakat, serta memperketat pengawasan terhadap agen dan jalur pengiriman tenaga kerja non-prosedural.
“Keselamatan dan martabat warga negara adalah tanggung jawab utama negara yang tidak bisa ditawar. Tragedi ini harus menjadi alarm keras agar pemerintah benar-benar serius memberantas praktik pengiriman PMI ilegal dari hulu sampai hilir,” pungkasnya.(rpi/raa)
Load more