Skandal Jual Beli Titik Dapur MBG Terbongkar, Dua Lokasi Ditawari Rp400 Juta
- dok.BGN
Jakarta, tvOnenews.com — Dugaan praktik jual beli titik program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai menyeret korban besar. Polisi bersama Badan Gizi Nasional (BGN) kini membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait penawaran titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kasus ini mencuat setelah seorang korban berinisial HH (35) mengaku kehilangan ratusan juta rupiah usai dijanjikan dua titik operasional MBG yang ternyata tak pernah berjalan.
Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya mengatakan, aparat kepolisian saat ini telah mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan modus penipuan tersebut.
“Saat ini, penyidik terus berkoordinasi intensif dengan BGN untuk memastikan validitas data dan mengusut tuntas perkara ini,” kata Sony dalam keterangan resmi, Minggu (24/5/2026).
Kasus ini menjadi sorotan karena memanfaatkan program strategis nasional MBG yang tengah diperluas pemerintah ke berbagai daerah. BGN menegaskan titik SPPG sama sekali tidak diperjualbelikan dan seluruh proses pengajuan dilakukan melalui jalur resmi.
Sony mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pihak tertentu yang menjanjikan akses titik MBG dengan imbalan uang besar.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jual beli titik SPPG. Perlu ditegaskan, SPPG tidak diperjualbelikan. Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh BGN,” ujar Sony.
BGN juga meminta masyarakat yang merasa menjadi korban segera melapor kepada aparat penegak hukum agar praktik serupa tidak semakin meluas dan memakan korban baru.
Sementara itu, Wakapolresta Barelang Fadli Agus mengungkap kronologi awal kasus tersebut. Dugaan penipuan bermula pada 1 Maret 2026 ketika korban dihubungi seseorang berinisial I yang menawarkan dua titik lokasi SPPG MBG di kawasan Bengkong dan Lubuk Baja, Batam.
Korban kemudian diarahkan berkomunikasi dengan perempuan berinisial HM (40) yang mengaku sebagai pengurus Yayasan Gema Solidaritas Nusantara. Dalam pertemuan itu, korban ditawari dua titik SPPG dengan nilai Rp200 juta per titik.
Pada 3 Maret 2026, korban bersama HM melakukan penandatanganan kerja sama di Kantor Notaris Maria Yosefina Neng di Bengkong, Batam. Setelah penandatanganan, korban mentransfer total dana Rp400 juta ke rekening milik HM.
Rinciannya, Rp250 juta dikirim melalui rekening Bank BCA dan Rp150 juta melalui rekening Bank BNI.
Namun setelah pembayaran dilakukan, operasional MBG yang dijanjikan tak kunjung berjalan. Saat korban meminta pengembalian dana, ia justru diarahkan kepada seorang pria berinisial RDWT (38) yang berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada 2 April 2026.
Hingga kini, pengembalian dana tak kunjung terealisasi. Polisi pun menemukan dugaan keterlibatan beberapa pihak lain dalam kasus tersebut, yakni HM, RDWT, OM, dan I.
Kasus ini membuka potensi adanya praktik percaloan dan permainan ilegal di balik proyek penyediaan titik MBG yang belakangan menjadi rebutan di sejumlah daerah. Polisi dan BGN kini mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang lebih luas dalam praktik jual beli titik SPPG tersebut. (agr)
Load more