Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi melakukan penghapusan status kepegawaian honorer, baik di lingkungan kementerian maupun lembaga instansi pusat dan instansi daerah.
Selain itu, dalam surat ini juga terdapat 6 point yang disampaikan. Bagi pegawai yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti calon PNS maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," dalam point 6.b di surat tersebut dikutip dari VIVA (2/6/2022).
Namun, apabila instansi pemerintah tertentu membutuhkan tenaga pendukung dapat menggunakan jasa dari outsourcing pihak ketiga. Tenaga pendukung yang dimaksud seperti sopir, tenaga kebersihan dan pengamanan.
“Dan status Tenaga Ahli Daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan,".
Bagi pegawai non-ASN yang berkesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS maupun calon PPPK, pemerintah setempat disarankan untuk segera menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai tersebut, hingga batas waktu yang ditentukan perundang-undangan pada tanggal (28/11/2023).
"Bagi pejabat pembina kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undnagan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah,".
Hal ini berdasarkan keputusan pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN), PP Nomor 11 tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Kmr)
Load more