Mensesneg Sebut Perpanjangan Masa Pensiun Kapolri Disesuaikan dengan Kebutuhan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah bersama DPR RI telah mencapai kesepakatan terkait perubahan aturan masa pensiun bagi perwira tinggi (pati) Polri berpangkat bintang empat ayau Kapolri.
Dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri), masa jabatan posisi tersebut kini dapat diperpanjang berdasarkan pertimbangan tertentu.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa penyesuaian batas usia pensiun ini bersifat dinamis.
Kebijakan tersebut akan diputuskan dengan melihat urgensi dan kebutuhan organisasi kepolisian ke depan.
"Itu kan memang kita sesuaikan dengan kebutuhan ya," tutur Prasetyo saat memberikan keterangan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/6).
Melalui pembaruan regulasi ini, Prasetyo berharap performa institusi Polri semakin meningkat.
Ia menginginkan agar kepolisian dapat menjalankan tugasnya dengan lebih profesional sehingga semakin mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia.
Secara teknis, kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan pihak pemerintah.
Aturan baru tersebut mengatur bahwa meskipun batas usia pensiun normal telah ditetapkan, Presiden memiliki kewenangan untuk memperpanjangnya melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, memaparkan bunyi perubahan pada Pasal 30 ayat (5) huruf c hasil sinkronisasi tersebut.
"Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden," jelas pria yang akrab disapa Eddy tersebut.
Perubahan redaksional yang memasukkan frasa "sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden" merupakan hasil kesepakatan dalam rapat tim perumus dan tim sinkronisasi (timus-timsin) yang digelar pada Senin (8/9) malam sebelum disahkan dalam rapat kerja. (ant/dpi)
Load more