News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pesta LGBT di Kelab Malam Karawang Berujung Pidana, Tiga Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Polda Jabar resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan pesta kelompok LGBT yang berlangsung di sebuah kelab malam, Kabupaten Karawang. 
Selasa, 9 Juni 2026 - 16:34 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar, Kota Bandung.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Jabar resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan pesta kelompok LGBT yang berlangsung di sebuah kelab malam, Kabupaten Karawang

Ketiga tersangka berinisial SA, RD, dan DD kini tengah menjalani pemeriksaan mendalam oleh pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Langkah hukum ini diambil setelah sebuah video yang memperlihatkan tindakan asusila sesama jenis di tempat hiburan malam tersebut tersebar luas dan meresahkan masyarakat. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa pihaknya langsung bergerak untuk menangani kasus tersebut.

"Akhirnya kami mengamankan tiga terduga pelaku dari perbuatan cabul sesama jenis tersebut, yaitu saudara SA, RD, dan DD. Saat ini kami melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku yang terekam dalam video yang beredar," terang Hendra di Bandung, Selasa (9/6).

Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga telah memanggil tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan. 

Salah satu saksi yang diperiksa adalah pemilik tempat hiburan malam yang menjadi lokasi kejadian.

Berdasarkan kronologi hasil penyelidikan, aksi dalam video tersebut diketahui diambil pada Minggu (7/6) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.

Terkait jeratan hukum, kepolisian telah menjalin koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menentukan pasal yang tepat bagi para pelaku.

Hasilnya, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis mengenai kesusilaan.

"Dari hasil koordinasi ini, kami mendapatkan kesepakatan, yaitu Pasal 406 dan Pasal 414 KUHP. Pasal 406 terkait perbuatan asusila di tempat umum dan di muka orang lain dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan. Kemudian Pasal 414 terkait perbuatan cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun," papar Hendra.

Kasus ini mencuat setelah video berdurasi 12 detik menghebohkan jagat media sosial. 

Dalam rekaman singkat tersebut, tampak sejumlah pria sedang berjoget secara berpasangan, saling berpelukan, hingga melakukan aksi ciuman di dalam area tempat hiburan di Karawang tersebut. (ant/dpi)

 
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Viral Tiang dan Lantai SDN Wolomoni Dibongkar Demi Kopdes Merah Putih, Kapuspen Ungkap Faktanya

Viral Tiang dan Lantai SDN Wolomoni Dibongkar Demi Kopdes Merah Putih, Kapuspen Ungkap Faktanya

Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menerangkan fakta sebenarnya di bali video viral mengenai sebuah SD di NTT yang dinarasikan terbongkar akibat proyek Kopdes Merah Putih.
Mengenal Mozambik, Negara di Afrika yang Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday

Mengenal Mozambik, Negara di Afrika yang Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday

Mengenal Mozambik, negara di Tenggara Afrika yang jadi lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Selasa, 9 Juni 2026, di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).
Disalahgunakan untuk Masukkan Penonton Tidak Sah, Panpel Ubah semua ID Card Piala AFF U-19

Disalahgunakan untuk Masukkan Penonton Tidak Sah, Panpel Ubah semua ID Card Piala AFF U-19

Keputusan ini diambil Panpel setelah ada penyalahgunaan yang dilakukan panitia dengan memasukkan penonton tidak sah di turnamen Piala AFF U-19. 
BRI Raih Best Private Bank di Indonesia 2026 Versi Global Private Banker

BRI Raih Best Private Bank di Indonesia 2026 Versi Global Private Banker

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali meraih pengakuan internasional dengan mendapatkan penghargaan Best Private Bank di Indonesia pada ajang Global Private Banking Innovation Awards 2026, yang diselenggarakan Global Private Banker di Singapura (4/6). 
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas: Tidak Boleh Ada Toleransi

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas: Tidak Boleh Ada Toleransi

Insiden memilukan yang menimpa tiga orang santri di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), memicu simpati luas dari berbagai pihak.
Saling Adu Data, Pengamat Ekonomi sebut Rupiah Semakin Anjlok, Gubernur BI sebut Rupiah akan Bangkit 2027

Saling Adu Data, Pengamat Ekonomi sebut Rupiah Semakin Anjlok, Gubernur BI sebut Rupiah akan Bangkit 2027

Semua mata publik tertuju pada nilai tukar rupiah yang semakin anjlok. Bahkan, elite politik hingga pengamat ekonomi mengomentari terkait anjloknya nilai rupiah

Trending

DPRD Surabaya Soroti Banyak Jalan Gelap, Kebutuhan PJU Masih Capai 20 Ribu Titik

DPRD Surabaya Soroti Banyak Jalan Gelap, Kebutuhan PJU Masih Capai 20 Ribu Titik

Keluhan terkait PJU masih mendominasi aspirasi warga dalam reses anggota DPRD Surabaya. Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati menyebut lebih dari 70 persen keluhan yang diterimanya berasal dari persoalan minimnya penerangan jalan di berbagai wilayah.
Polda NTT Gelar Seminar The Art of Smart Parenting, Wujudkan Keluarga yang Harmonis

Polda NTT Gelar Seminar The Art of Smart Parenting, Wujudkan Keluarga yang Harmonis

Untuk membangun keamanan tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga dimulai dari keluarga. Berangkat dari keyakinan tersebut, Polda NTT gelar
Erick Thohir Klarifikasi Interaksi Bersama Elkan Baggot yang Viral, Bek Timnas Indonesia Disebut Ketinggian

Erick Thohir Klarifikasi Interaksi Bersama Elkan Baggot yang Viral, Bek Timnas Indonesia Disebut Ketinggian

Erick Thohir sempat menyapa para pemain Timnas Indonesia sebelum menghadapi Oman di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (5/6/2026) lalu dan mengunggahnya di akun Instagram pribadi. 
Prabowo Minta Maaf ke 8 Dubes Negara Sahabat Karena Tertunda Penyerahan Kredensial

Prabowo Minta Maaf ke 8 Dubes Negara Sahabat Karena Tertunda Penyerahan Kredensial

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada delapan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) negara sahabat yang baru menyerahkan surat kepercayaan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).
Dorong Literasi Keuangan, Valbury Gandeng 1.000 Siswa untuk Melek Finansial Sejak Dini Lewat Literaton

Dorong Literasi Keuangan, Valbury Gandeng 1.000 Siswa untuk Melek Finansial Sejak Dini Lewat Literaton

Sebagai bagian dari Sustainable Development Goals (SDGs), Valbury menggandeng 1.000 siswa dari 20 sekolah untuk mengikuti program literasi keuangan sejak dini.
5 Zodiak Paling Hoki 10 Juni 2026: Virgo Rezeki Nomplok, Taurus Dapat Kabar Gembira 

5 Zodiak Paling Hoki 10 Juni 2026: Virgo Rezeki Nomplok, Taurus Dapat Kabar Gembira 

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 10 Juni 2026, di antaranya Virgo mendapatkan rezeki nomplok dan Taurus dapat kabar gembira dari berbagai arah.
Tak Hanya Naikkan Suku Bunga 5,5 Persen, Bank Indonesia Beri Insentif Khusus Bagi Investor Asing

Tak Hanya Naikkan Suku Bunga 5,5 Persen, Bank Indonesia Beri Insentif Khusus Bagi Investor Asing

BI tidak hanya menaikkan suku bunga acuan menjadi 5,50 persen, tetapi juga meluncurkan serangkaian kebijakan moneter agresif untuk membendung tekanan terhadap rupiah yang terus melemah akibat gejolak global dan keluarnya dana asing dari pasar domestik.
Selengkapnya

Viral