Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, sebagai tersangka kasus suap pengurusan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta pada Jumat, (3/6/2022). Selama menjabat jadi Wali Kota Yogyakarta, Haryadi memiliki kendaraan yang cukup banyak.
Berikut deretan kendaraan Haryadi yang tercatat di LHKPN selengkapnya:
1. Motor Piaggio tahun 2011 senilai Rp 6.500.000
2. Motor Piaggio tahun 2011 Rp 4.000.000
3. Motor Piaggio tahun 2014 Rp 7.500.000
4. Motor Piaggio tahun 2015 Rp 7.500.000
5. Mobil Toyota Alphard Minibus tahun 2012 Rp 200.000.000
6. Mobil Ford Fiesta Minibus tahun 2015 Rp 87.500.000
7. Motor Honda CB tahun 2011 Rp 25.000.000
8. Motor Honda PCX tahun 2017 Rp 21.500.000
9. Motor Yamaha N-Max tahun 2017 Rp 15.600.000
10. Motor Honda Forza tahun 2018 Rp 24.500.000
Adapun rincian dari harta kekayaan Haryadi lainnya diantaranya, mempunyai tujuh bidang tanah dan bangunan senilai Rp 6.327.000.000 dan harta bergerak lainnya sebesar Rp 4.817.050.000.
Lalu terdapat kas dan setara kas sebesar Rp 185.000.000, harta lainnya senilai Rp 5.750.000, dan memiliki utang sebesar Rp 1.183.200.000. Terhitung total harta kekayaannya sebesar Rp 10.551.200.000. Hartanya tak hanya didapat dari hasil sendiri, melainkan juga dari warisan.
Diketahui, kasus yang menjerat Haryadi dan kawan-kawan bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di wilayah Yogyakarta dan Jakarta, Kamis (2/6/2022). Dalam OTT itu, KPK mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sejumlah sekitar 27.258 ribu dolar AS yang dikemas dalam tas goodiebag. (mg3/put)
Load more