Namun, kegiatan tersebut dilakukan berulang kali sehingga mengundang sejumlah kucing lain untuk datang di kawasan tersebut.
Kegiatan ini mendapat penolakan oleh warga karena mereka merasa terganggu. Hal ini dikarenakan setelah komunitas kucing tersebut memberikan makan sisa makanan dari kucing tersebut dianggap mengotori lingkungan.
"Nah di sana sisa makanannya dan kotoran mengotori jalan, kalau ini berlanjut terus nanti populasi kucing liar bertambah dan lingkungan juga dinilai jadi kotor," jelas Saumun.
Karena hal tersebut, warga yang bertempat tinggal di kawasan RW 03 akhirnya memutuskan untuk membuat surat edaran yang berisikan larangan untuk memberi makan kepada kucing liar.
Saumun juga melanjutkan, pihak komunitas kucing berikut lurah Kedoya Utara, petugas Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat dan warga akan melakukan mediasi pada Jumat (24/6/2022).