Jakarta - Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V tahun 2021-2022 mengesahkan pemekaran Provinsi Papua menjadi tiga provinsi baru. Ketua DPR Puan Maharani berharap pemekaran ini dapat merata dalam pembangunan.
"Terkait dengan Papua ada tiga penambahan provinsi kami berharap bahwa pemerataan terkait dengan pembangunan infrastruktur dan ekonomi," ungkap Puan di Gedung Nusantara II, DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022)
Sementara itu, DPR dan pemerintah menyepakati satu UU terkait dengan UU tersendiri untuk tiap provinsi, Puan berharap keputusan itu bisa membantu menyelesaikan permasalahan yang ada pada provinsi tersebut.
"Kemudian mempunyai 1 pembentukan hukum yang mendasar sesuai dengan provinsi yang ada," katanya.
Selain itu, pengesahan UU itu juga diharapkan agar provinsi tersebut bisa melaksanakan semua kegiatan dan program sesuai dengan wilayahnya untuk kesejahteraan rakyat.