Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan soal penjaminan hak-hak masyarakat asli Papua setelah provinsi tersebut mengalami pemekaran.
Menurut Puan, undang-undang pemekaran Provinsi Papua ini sudah dilakukan secara efektivitas sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Tadi sudah dilaporkan oleh Komisi II bagaimana kemudian mekanisme tahapan-tahapan dalam melaksanakan sampai akhirmya kemudian undang-undang ini hari ini bisa disahkan," katanya kepada wartawan di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Ia menegaskan bahwa DPR akan melakukan pengawasan dalam pelaksanaannya ketika di lapangan. Dengan adanya undang-undang tersebut, diharapkan dapat menjamin pemerataan ekonomi, sosial, dan pembangunan.
"Keinginannya dan tentu saja cita-cita dari kita semua adalah bisa bermanfaat buat rakyat Papua," ungkapnya.