Adapun guna memptanggungjawabkan perbuatannya EW dijerat Pasal 119 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Kemigrasian.
"Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun pidana dan denda paling banyak Rp500 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka EW ditahan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang selama proses penyidikan berlangsung," pungkasnya. (raa/ppk)
Load more