Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tolak permohonan uji materi atau judicial review terhadap Undang Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Satu dari 23 penggugat tersebut diajukan oleh Abdullah Hehamahua dengan nomor 25/PUU-XX/2022.
"Mengadili, alam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman di sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Arif Hidayat selaku anggota Mahkamah Konstitusi membacakan mengenai survei KedaiKopi yang menyampaikan adanya temuan 61,9 persen reponden tidak setuju jika ibu kota dipindahkan.
Menurt Arif Hidayat hasil survei dari KedaiKopi tersebut tidaklah bisa menjadi dasar pertimbangan.
"Menurut Mahkamah, bahwa survei tersebut tak dapat dijadikan acuan bahwa UU No 3 tahun 2022 telah melanggar asas kedayagunaan dan kehasilgunaan," ujar Arif.
Load more