Sedangkan Pasal 55 adalah tentang mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan. Sementara Pasal 56 kurang lebih tentang membantu kejahatan atau mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan yang dilakukan.
Bila merujuk pasal yang dikenakan, bukan tidak mungkin akan ada tersangka lainnya. Selanjutnya polisi akan langsung menangkap Bharada E setelah penetapan tersangka.
Di sisi lain, dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan telah melakukan gelar perkara terkait laporan dari pihak keluarga Brigadir J.
Andi Rian menambahkan Richard Eliezer alias Bharada E yang menembak Brigadir J bukan untuk membela diri. Meski demikian, Andi Rian belum bisa merinci terkait motif Bharada E karena akan melakukan penyidikan lebih lanjut.
"(Bharada E,red) bukan membela diri," imbuhnya.
Menurutnya, penyidik tidak akan berhenti dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
"Pemeriksaan tidak berhenti sampai sekarang karena akan ada beberapa saksi yang akan kami periksa dalam beberapa hari ke depan," imbuhnya.
Ferdy Sambo saat tiba di Bareskrim Polri (tvOne)
Load more