Jakarta - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan bahwa pengakuan Bharada E soal kronologi peristiwa terjadi setelah dia bertemu dengan orangtuanya.
"Bukan karena pengacara itu dia mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh timsus menyampaikan kepada dia, kasih orangtuanya didatangkan," kata Agus dalam keterangannya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J memasuki waktu satu bulan per 8 Agustus 2022. Diberitakan pada waktu itu, Brigadir J tewas dalam peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli.
Walaupun pengacara Bharada E mengundurkan diri untuk membelanya, kini ada pengacara baru yang mendampingi Bharada E, yaitu Muhammad Burhanuddin dan Deolipa Yumara. Deolipa Yumara mengatakan, kliennya mengakui bahwa dia yang menembak dan membunuh Brigadir J. Namun, dia juga mengaku ada sebuah perintah untuk melakukan hal tersebut.
"Bharada E salah satu yang melakukan penembakan atas perintah. Ada yang beri perintah," ujar Deolipa Yumara dalam keterangannya sebagaimana dikutip pada Senin (8/8/2022).
Bharada E, kata Deolipa, mengaku pada saat ini merasa tenang dan tenteram serta berserah diri kepada Tuhan. Selain itu, Bharada E juga sudah menerima dan menyatakan siap menjelaskan kronologi yang sebenarnya terjadi. Pada intinya, kronologi yang disampaikan sebelumnya hanyalah skenario, sedang yang dia sampaikan sekarang cerita sesungguhnya. (ade)
Load more