Jakarta - Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022) malam.
Tiga rumah Ferdy Sambo yang digeledah Timsus Polri semuanya terletak di Jakarta Selatan.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi Selasa malam membenarkan hal tersebut.
“Penyidik Timsus melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Di Duren Tiga nomor 58, kemudian di Saguling, dan satu lagi di Jalan Bangka,” kata Dedi.
Dedi mengungkapkan, penggeledahan di tiga lokasi tersebut bertujuan untuk mencari barang bukti terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. TKP penembakan Yosua adalah rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Menurut Kadiv Humas, penggeledahan itu telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Load more