Irjen Dedi memastikan seluruh personel polisi dalam pengawasan dan sesuai koridor yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Oleh karena itu, dia menekankan tidak ada perselisihan setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagao tersangka.
"Anggota yang tadi itu semua setia kepada pimpinan, yakni Bapak Kapolri. Jadi, enggak ada itu keretakan dalam internal," imbuhnya.
Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Selain Ferdy Sambo, penyidik tim khusus (timsus) juga menetapkan Bharada E atau RE, Bripka RR, dan MK sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J. (lpk/ebs)
Load more