Jakarta - Terkait dugaan suap Ferdy Sambo atas ampol coklat, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sampai saat ini belum melaporkan hal itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias.
Susilaningtias mengatakan, pihaknya belum melakukan tindakan lebih jauh lantaran upaca dugaan suap itu belum terjadi sepenuhnya.
"Kami belum sempat menganalisis sebenarnya apakah ini percobaan suapkah, percobaan gratifikasikah, kita belum sampai ke situ menganalisisnya," ujar Susi kepada awak media Kamis (18/8/2022).
Namun ia memastikan jika nantinya KPK membutuhkan keterangan dari LPSK, maka ia akan terbuka dan memberikan apa yang dibutuhkan oleh KPK.
Apalagi terkait kasus dugaan suap Ferdy Sambo itu, sudah ada organisasi penegakan hukum TAMPAK yang telah melaporkan kasus tersebut.
"Kita terbuka saja, siapa saja boleh melaporkan hal tersebut kami siap nanti kalaupun harus diperiksa," lanjutnya.
Susi menegaskan saat ini pihak LPSK masih memfokuskan pada perlindungan Bharada E, apalagi ia juga sudah meminta perlindungan penuh dan permohonan justice collaborator.
"Kami hanya fokus untuk perlindungan terhadap Bharada E jadi kami belum ada rencana untuk melaporkan hal tersebut," pungkasnya.
KPK Usut Kasus Dugaan Suap
Load more