Aturan mengenai PNS yang tidak memenuhi ketentuan untuk melaporkan harta kekayaan leibh spesifik tertuang di Pasal 10 ayat (2) poin e dan Pasal 11 ayat (2) poin c.
Pada Pasal 10 ayat (2) poin e disebutkan bahwa PNS dapat dikenai hukuman disiplin sedang jika tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e yang dilakukan pejabat administrator dan pejabat fungsional.
Sedangkan pada Pasal 11 ayat (2) poin c disebutkan hukuman Ddisiplin berat dijatuhkan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e yang dilakukan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya. (ito)
Load more