Kemerdekaan menyampaikan pendapatan di hadapan Presiden Joko Widodo belakangan menjadi sorotan. Pasalnya, sebelum polisi menangkap mahasiswa yang membawa spanduk protes saat kedatangan Presiden di Solo, seorang peternak di Blitar, Jawa Timur, juga mengalami tindakan serupa. Pria tersebut membentangkan poster berbunyi "Pak Jokowi Bantu Peternak Beli Jagung dengan Harga Wajar", saat mobil yang membawa Presiden tengah melintas hendak menuju makam Bung Karno, pada Sabtu (7/8) lalu.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 28E ayat 3, Negara menjamin kebebasan masyarakat dalam menjalankan hak dan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, wajib menghormati hak asasi dan kebebasan orang lain. (umm/tfn)
Load more