Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022), sekitar pukul 08.36 WIB.
Ia terlihat mengenakan rompi merah dan kemeja putih, dengan kondisi tangan terborgol.
Bharada E akan menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, di PN Jaksel, pukul 10.00 WIB.
Bharada E langsung masuk ke ruang tahanan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Diketahui, Bharada E dalam kasus ini, selain sebagai terdakwa ia juga berstatus sebagai justice collaborator.
Bharada E dalam kasus ini akan didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pelaksanaan sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua akan digelar di PN Jaksel secara terbuka dan ditayangkan langsung melalui media massa seperti TV nasional hingga kanal YouTube PN Jaksel.
Dalam kasus ini, Brigadir J awalnya disebut tewas dalam baku tembak dengan Bharada E usai diduga melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi. Namun belakangan hal itu merupakan rekayasa yang sengaja dibuat oleh Ferdy Sambo. (raa/ito)
Load more