Jakarta - Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, tepis tudingan pihak Ferdy Sambo yang menyebutkan bahwa Bharada E menerima uang sebesar Rp 1 Miliar dari suami Putri Candrawathi seusai mengeksekusi Brigadir J.
Tudingan yang dilontarkan pihak Ferdy Sambo tersebut, langsung ditepis oleh Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy kepada awak media, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
"Tidak pernah diterima, itu dijanjikan. Kan kemarin teman-teman sudah dengarkan dakwaannya. Itu kan dijanjikan oleh Ferdy Sambo, kan klien saya (Bharada E) dipanggil uang sudah ada di meja," pungkas Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy. (VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham)
Kemudian, saat disinggung pada saat ini apakah ada ancaman terhadap Bharada E. Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy hanya menyebutkan terima kasih kepada LPSK karena keamanan dari kliennya sangat baik.
Load more