Jakarta - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah memasuki tahap persidangan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus terbunuhnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menyita perhatian publik selama dua bulan lebih, dan sidang perdana-nya sangat dinantikan.
Dalam sidang tersebut terungkap saat surat dakwaan dibacakan, Bagaimana tersangka Ferdy Sambo, memerintahkan saksi Bharada E untuk menghabisi nyawa Brigadir J yang telah jongkok.
Terdakwa Ferdy Sambo menyusun rencana pembunuhan dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022, sekira pukul 17.12 WIB, bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Load more