LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK.
Sumber :
  • Antara

Disentil ICW Soal Pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas Enembe, Begini Respons KPK

KPK merespons kritik ICW terkait dengan kehadiran Ketua KPK Firli Bahuri dalam pemeriksaan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Gubernur Lukas Enembe.

Kamis, 10 November 2022 - 18:19 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merespons kritik dari Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dengan kehadiran Ketua KPK Firli Bahuri dalam pemeriksaan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe di Jayapura pada beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, bahwa dirinya menyayangkan sikap ICW yang memahami hukum dengan hanya terpaku pada apa yang ada dalam teks Undang-Undang (UU) KPK, atau letterlijk.

"Sangat disayangkan adik-adik dan pegiat antikorupsi (ICW) memahami hukum secara letterlijk. Dengan pemahaman yang sempit tersebut, menimbulkan masalah yang semestinya tak ada masalah. Sehingga menimbulkan kegaduhan yang tidak semestinya," kata Nurul Ghufron dalam keterangannya, Kamis (10/11/2022).



Menurutnya, Pasal 36 Ayat (1) UU KPK Nomor 30 tahun 2022 harus dipahami dan dibaca sebagai larangan personal kepada pimpinan untuk tidak mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak berperkara, yang didasari atas kepentingan atau inisiasi sendiri.

"Jadi, larangan untuk mengadakan pertemuan dengan alasan apapun tersebut adalah alasan pribadi apapun. Sementara yang dilakukan oleh ketua KPK adalah didasarkan perintah tugas institusional, bukan sekedar diketahui, bahkan dirapatkan dan ditugaskan mewakili lembaga KPK," ujar dia.

Kepada ICW, tambah dia, KPK sangat terbuka dan menghormati partisipasi yang mengawasi KPK, khususnya dalam mengawal kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

"Jika teman-teman pegiat antikorupsi konsisten pada semangat pemberantasan korupsi, khusunya dalam kasus Sdr LE ini. KpK sangat terbuka dan menghormati partisipasi segenap masyarakat yang mengawasi KPK. Namun, mari kawal dan awasi KPK secara dewasa dalam kerja-kerja substansialnya, bukan pada hal yang tidak penting seperti ini," ucap Nurul.

"Karena, ini hanya akan mengurai energi dan perhatian yang tidak perlu, saya berharap kita tidak perlu memperpanjang masalah ini," tandas dia.

Dianggap Lelucon

Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, bahwa dirinya belum dapat memahami urgensi dari seorang Firli Bahuri hadir ke rumah Lukas Enembe di Papua. Terlebih, mantan Kapolda Sumatera Selatan itu juga nampak berjabat tangan dengan Gubernur Papua tersebut.

"Hingga saat ini, kami benar-benar tidak memahami apa urgensi seorang Ketua KPK Firli Bahuri datang menghadiri langsung pemeriksaan Lukas Enembe di kediamannya," kata Kurnia dalam keterangannya melalui pesan singkat, Minggu (6/11/2022).

"Jadi, kehadiran dirinya di kediaman Lukas, terlebih sampai berjabat tangan semacam itu lebih semacam lelucon yang mengundang tawa di mata masyarakat," sambung Kurnia.

Merujuk Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang (UU) KPK yang baru, jelas Kurnia, pimpinan KPK tidak lagi menyandang status sebagai penyidik sebagaimana ditentukan dalam UU sebelumnya.

Dengan demikian, ucap dia, pemeriksaan itu lebih relevan dan cukup dihadiri oleh penyidik KPK dan tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Apalagi, Firli Bahuri juga tak memiliki latar belakang seorang dokter yang bisa memeriksa kondisi kesehatan seseorang," ujar Kurnia.

Dia menambahkan, hadirnya Firli pada pemeriksaan pihak yang berperkara juga bukan terjadi kali ini saja.

Kurnia mengungkapkan, Firli Bahuri tercatat sudah dua kali menemui pihak yang tengah berperkara. Misalnya, pada Mei 2018, di mana Firli Bahuri menemui Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang.

Saat itu, papar dia, KPK tengah mengusut kasus dugaan rasuah kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.

Setelahnya, KPK menyatakan Firli yang saat itu menjabat sebagai Deputi Penindakan melakukan pelanggaran etik berat.

"Ini memperlihatkan sejak dulu hingga kini Firli tidak memiliki standar etika sebagai Pimpinan KPK," ungkapnya.

ICW Minta Dewas KPK Baca Ulang Undang-Undang KPK

Selain itu, tambah Kurnia, ICW menyarankan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk membaca ulang Undang-Undang KPK, khususnya terkait dengan pelarangan Ketua KPK menemui pihak yang sedang berperkara.

"ICW menyarankan kepada Dewan Pengawas untuk membaca ulang Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, khususnya mengenai larangan Pimpinan KPK berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang sedang berperkara," ujar Kurnia.

Kurnia menjelaskan, dalam UU KPK, utamanya di Pasal 36 huruf a disebutkan jelas, bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak yang berperkara apa pun alasannya. Dan hal itu menjadi wajib dipatuhi guna menjaga independensi komisi antirasuah.

"Frasa dengan alasan apa pun, mengartikan pembentuk UU tidak membenarkan hubungan itu terjalin. Hal itu dapat dipahami mengingat pentingnya isu independensi KPK," jelas dia.

Dewas KPK, menurutnya, telah salah dalam menafsirkan Pasal 36 huruf a UU KPK dalam hal ini. Sebab, alih-alih melarang dan memberikan sanksi tegas, Dewas KPM malah acuh dan mengamini tindakan Firli Bahuri yang menemui Lukas Enembe sebagai bentuk dari pelaksaan tugas.

"Sayangnya, Dewan Pengawas keliru menafsirkan Pasal 36 huruf a UU KPK dengan memberikan alasan pembenar, seperti pada Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020," terangnya.

"Dengan Dewan Pengawas memberikan izin dan membiarkan Firli Bahuri bertemu Lukas Enembe, kian memperlihatkan keberadaan mereka bukannya memperbaiki, justru menambah kerusakan di lembaga antirasuah itu," sambung Kurnia.

Sebelumnya, anggota Dewas KPK Albertina Jo menyebut bahwa kehadiran Firli Bahuri di kediaman Lukas Enembe tak harus memerlukan izin dari Dewas KPK.

Menurutnya, pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas Enembe merupakan bagian dari pelaksaan tugas pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.

"Dalam rangka pelaksanaan tugas, insan KPK boleh bertemu dengan pihak yang berperkara dan tanpa izin Dewas," kata Dewas KPK Albertina Ho.

Albertina mengatakan hal tersebut telah sesuai dengan prosedur yang ada. Menurutnya, hal tersebut juga diatur dalam perundangan-undangan dan Prosedur Operasional Baku (POB).

"Semua sudah ada prosedurnya dan diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Prosedur Operasional Baku (POB)," tukasnya.(rpi/muu)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Meningkat Dari Tahun Sebelumnya, Kuota Jamaah Haji di Bombana menjadi 138 Orang

Meningkat Dari Tahun Sebelumnya, Kuota Jamaah Haji di Bombana menjadi 138 Orang

Kuota jamaah haji Kabupaten Bombana tahun 2024 daerah itu bertambah menjadi 138 orang, atau meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya 115 orang.
Tips Cermat Bermedia Sosial: Hindari Mudharat, Manfaatkan Sesuai Kebutuhan

Tips Cermat Bermedia Sosial: Hindari Mudharat, Manfaatkan Sesuai Kebutuhan

Media sosial bermanfaat untuk memperluas jaringan pertemanan, berbisnis, maupun sarana menghibur diri. Meski begitu, media sosial juga memiliki kemudharatan yang harus dihindari. Butuh kecermatan dalam bermain media sosial di era digital.
3 Alasan Pelatih SC Heerenveen Lepas Nathan Tjoe-A-On Kembali ke Timnas Indonesia U-23

3 Alasan Pelatih SC Heerenveen Lepas Nathan Tjoe-A-On Kembali ke Timnas Indonesia U-23

Padahal Kees van Wonderen membutuhkan Nathan Tjoe-A-On untuk laga kontra PSV yang akan berlangsung pada Kamis (25/4/2024). 
Empat Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Barombong Diringkus Polisi

Empat Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Barombong Diringkus Polisi

Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap empat orang pelaku penganiayaan siswa SMPN 55 Barombong berinisial MFP (14) di Jalan Taman Saul Tanah, Kelurahan Barombong.
Pria di Baubau Nekat Berenang Seberangi Lautan Tanpa Busana

Pria di Baubau Nekat Berenang Seberangi Lautan Tanpa Busana

Diduga alami depresi, seorang pria nekat berenang menyeberangi lautan di perairan Sulaa, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara,.
Mantan Gubernur dan Wagub Sumsel Berebut Dukungan Partai Demokrat

Mantan Gubernur dan Wagub Sumsel Berebut Dukungan Partai Demokrat

Diketahui pada Pilgub 2018 lalu Herman Deru - Mawardi Yahya merupakan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, dan pada pilgub 2024 ini keduanya sama-sama mencalonkan Gubernur Sumsel.
Trending
Legenda Korea Selatan Ikut Buka Suara Soal Timnas Indonesia, Ikhlas Akui Skuad Shin Tae-yong Kini... 

Legenda Korea Selatan Ikut Buka Suara Soal Timnas Indonesia, Ikhlas Akui Skuad Shin Tae-yong Kini... 

Pemain legenda Korea Selatan berbicara jujur soal Timnas Indonesia, begini kata pemain legendaris tersebut soal Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong saat ini.
Ini yang Terjadi pada Pratama Arhan Jika Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korea Selatan di Piala Asia U-23

Ini yang Terjadi pada Pratama Arhan Jika Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korea Selatan di Piala Asia U-23

Pratama Arhan saat ini membela klub asal Korea Selatan, Suwon FC dan bermain di kasta tertinggi Liga Korea, K-League 1. 
Sempat Mengira akan Lawan Australia atau Yordania, Pelatih Korea Selatan Kaget Timnya Bakal Hadapi Timnas Indonesia U-23 di Perempat Final

Sempat Mengira akan Lawan Australia atau Yordania, Pelatih Korea Selatan Kaget Timnya Bakal Hadapi Timnas Indonesia U-23 di Perempat Final

Hwang Sun-hong tak menyangka jika lawan yang akan dihadapi Korea Selatan di perempat final Piala Asia U23 justru Timnas Indonesia, bukan Australia atau Yordania
Kejamnya Media Vietnam Prediksi Kiprah Timnas Indonesia di Piala Asia U23, Sebut Skuad Garuda Tak akan Lolos dari Perempat Final karena...

Kejamnya Media Vietnam Prediksi Kiprah Timnas Indonesia di Piala Asia U23, Sebut Skuad Garuda Tak akan Lolos dari Perempat Final karena...

Salah satu media asal Vietnam memprediksi jika Timnas Indonesia tidak akan bisa berbuat banyak di babak perempat final Piala Asia U23 menghadapi Korea Selatan.
Negara-negara Asia Mulai Khawatir Lihat Perkembangan Pesat Timnas Indonesia, Mereka Tak Menyangka Levelnya Sampai Mendekati Belanda Bahkan...

Negara-negara Asia Mulai Khawatir Lihat Perkembangan Pesat Timnas Indonesia, Mereka Tak Menyangka Levelnya Sampai Mendekati Belanda Bahkan...

Negara-negara Asia mulai khawatir dengan kualitas Timnas Indonesia saat ini. Bahkan mereka tak menyangka jika level tim asuhan Shin Tae-yong saat ini sudah
Korea Selatan Tak Terkalahkan di Grup B tapi Ketar-ketir Lawan Timnas Indonesia U23, Pelatih Korsel Jujur Akui...

Korea Selatan Tak Terkalahkan di Grup B tapi Ketar-ketir Lawan Timnas Indonesia U23, Pelatih Korsel Jujur Akui...

Begini pengakuan pelatih Korea Selatan U23 yang akan menghadapi Timnas Indonesia U23 asuhan Shin Tae-yong dalam babak perempat final Piala Asia U23 2024 nanti.
Hadapi Negara Sendiri, Media Korea Selatan Heran Shin Tae-yong Masih Bisa Tertawa di Latihan Terakhir Timnas Indonesia U-23

Hadapi Negara Sendiri, Media Korea Selatan Heran Shin Tae-yong Masih Bisa Tertawa di Latihan Terakhir Timnas Indonesia U-23

Shin Tae-yong menjadi sorotan publik tak hanya di Indonesia tapi juga Korea Selatan karena akan menghadapi tim asal negaranya sendiri.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Manusia Nusantara
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Dua Sisi
Selengkapnya