LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Splitsing Perkara Teddy Minahasa, Kejari Jakpus Telah Limpahkan Berkas Empat Tersangka ke Pengadilan
Sumber :
  • Istimewa

Splitsing Perkara Teddy Minahasa, Kejari Jakpus Telah Limpahkan Berkas Empat Tersangka ke Pengadilan

Pemisahan berkas perkara (Splitsing) empat tersangka narkotika terkait perkara Irjen Pol Teddy Minahasa, telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakpus

Jumat, 13 Januari 2023 - 10:21 WIB

Jakarta - Pemisahan berkas perkara (Splitsing) empat tersangka narkotika terkait perkara Irjen Pol Teddy Minahasa, telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakpus, Kamis (12/1/2023).

Keempat tersangka tersebut yakni, tersangka Ariel Firmansyah alias Abeng, Hendra, Mai Siska dan tersangka Achmad Darmawan alias Ambon, ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakpus, Bani Immanuel, saat dihubungi tim TvOne pada Jumat, (13/1/2023).

"Kami telah limpahkan dan sekarang tinggal menunggu jadwal sidangnya saja yang ditetapkan oleh pengadilan," ujarnya.

Para tersangka menurut Bani, telah melakukan dugaan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I.

Baca Juga :

Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram, atau melebihi 5 batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram Jo percobaan atau pemufakatan jahat narkotika golongan I. Subsidiair tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bentuk bukan tanaman Jo percobaan atau pemufakatan jahat narkotika golongan I.

Selanjutnya JPU berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan para tersangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam : Kesatu Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Atau Kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tandasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menerima empat berkas perkara tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Baca Juga :
Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Megawati Hangestri Pasti Full Senyum, Indonesia All Star Siap Tanding Lawan Red Sparks Hari Ini

Megawati Hangestri Pasti Full Senyum, Indonesia All Star Siap Tanding Lawan Red Sparks Hari Ini

Tim Indonesia All Star akan melakoni laga persahabatan melawan tim Korea Selatan Red Sparks, di Stadion Indonesia Arena, Jakarta, berlangsung Sabtu (20/4/2024).
Tambang Emas Longsor dan Banjir, ARCI Laporkan Eksplorasi di Sulawesi Utara Habis Dana Rp37,2 Miliar sejak Januari 2024

Tambang Emas Longsor dan Banjir, ARCI Laporkan Eksplorasi di Sulawesi Utara Habis Dana Rp37,2 Miliar sejak Januari 2024

Setelah habis Rp37,2 miliar untuk eksplorasi sejak Januari 2024, tambang emas Archi Indonesia atau ARCI di Sulawesi Utara diterjang banjir dan tanah longsor.
Ada Kabar Buruk, Semua Warga Sulsel Diminta Waspada

Ada Kabar Buruk, Semua Warga Sulsel Diminta Waspada

Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) Muh Ishaq Iskandar meminta semua warga Sulsel waspada karena 1.620 kasus tersebar di 24 kabupaten dan kota.
Timnas Korea Selatan U-23 Menang Atas China 2-0, Hwang Sun-hong Puas

Timnas Korea Selatan U-23 Menang Atas China 2-0, Hwang Sun-hong Puas

Pelatih Timnas Korea Selatan U-23, Hwang Sun-hong memuji permainan anak asuhnya yang mampu mengalahkan China dengan skor 2-0 pada laga kedua Grup Piala Asia U-23 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Jumat (19/4/2024).
Arab Kecam Ketidakmampuan DK PBB Palestina Memperoleh Keanggotaan Penuh Usai Amerika Mengeluarkan Hak Veto

Arab Kecam Ketidakmampuan DK PBB Palestina Memperoleh Keanggotaan Penuh Usai Amerika Mengeluarkan Hak Veto

Ketua Parlemen Arab mengecam ketidakmampuan Dewan Keamanan PBB untuk mengeluarkan resolusi yang memungkinkan Negara Palestina memperoleh keanggotaan penuh
Fantastis! KPK Ungkap Nilai TPPU Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Jumlahnya Mencengangkan

Fantastis! KPK Ungkap Nilai TPPU Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Jumlahnya Mencengangkan

Tim penyidik KPK melaporkan soal nilai objek TPPU mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto (ED).
Trending
Wasit Kesayangan Komang Teguh Akan Pimpin Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Yordania U-23

Wasit Kesayangan Komang Teguh Akan Pimpin Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Yordania U-23

Adalah wasit asal Kuwait, Ammar Ashakanani yang akan didapuk untuk memimpin pertandingan terakhir babak penyisihan Grup A Piala Asia U-23 antara Timnas Indonesia U-23 melawan Yordania U-23. 
AFC Sampaikan Kabar Pahit untuk Timnas Indonesia U-23, Terancam Gagal Lolos ke Perempat Final Piala Asia U-23?

AFC Sampaikan Kabar Pahit untuk Timnas Indonesia U-23, Terancam Gagal Lolos ke Perempat Final Piala Asia U-23?

AFC memberikan kabar buruk untuk Timnas Indonesia U-23 jelang pertandingan menentukan menghadapi Yordania U-23 di Piala Asia U-23 2024.
Awalnya Jadi Korban Pelecehan Seksual, ART Bernama Icha ini Justru Jadi Ketagihan Berhubungan dengan Majikan, Bahkan Sampai Punya...

Awalnya Jadi Korban Pelecehan Seksual, ART Bernama Icha ini Justru Jadi Ketagihan Berhubungan dengan Majikan, Bahkan Sampai Punya...

Salah seorang mantan ART yang pernah jadi korban pelecehan seksual mengungkapkan kisahnya. Pada Rey Utami, dia bercerita bahwa usai trauma, justru jadi ketagihan
Red Sparks Buktikan Perkataan Megawati Hangestri Benar, Suara Hati Gia soal Deut Barunya di JPE, Terang-terangan Bilang...

Red Sparks Buktikan Perkataan Megawati Hangestri Benar, Suara Hati Gia soal Deut Barunya di JPE, Terang-terangan Bilang...

Pemain Red Sparks buktikan perkataan Megawati Hangestri soal Indonesia ternyata benar dan Giovanna Milana yang puji duet barunya di Proliga Indonesia musim 2024
Erick Thohir Sampaikan Berita Buruk Soal Upaya Naturalisasi Emil Audero, Gagal Bela Timnas Indonesia?

Erick Thohir Sampaikan Berita Buruk Soal Upaya Naturalisasi Emil Audero, Gagal Bela Timnas Indonesia?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir menyampaikan kabar buruk soal upaya menaturalisasi kiper keturunan yang kini bermain di Inter Milan, Emil Audero.
Timnas Indonesia U23 Dipuji Suporter Asia Tenggara Usai Kalahkan Australia, Perkataan Megawati Hangestri Bikin Pemain Red Sparks Sampai Heran

Timnas Indonesia U23 Dipuji Suporter Asia Tenggara Usai Kalahkan Australia, Perkataan Megawati Hangestri Bikin Pemain Red Sparks Sampai Heran

Timnas Indonesia dipuji suporter negara Asia Tenggara usai kalahkan Australia di Piala Asia U23 dan Perkataan Megawati Hangestri bikin pemain Red Sparks heran.
3 Rekor Ini Bakal Pecah jika Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Yordania dan Lolos ke Perempat Final Piala Asia U-23

3 Rekor Ini Bakal Pecah jika Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Yordania dan Lolos ke Perempat Final Piala Asia U-23

Timnas Indonesia U-23 berpotensi mencatatkan tiga rekor sekaligus jika mampu mengalahkan Yordania dan lolos ke babak perempat final Piala Asia U-23.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Damai Indonesiaku
14:00 - 15:00
Big Fight Boxing
15:00 - 15:30
Football Vaganza
15:30 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
Selengkapnya