Tutup Menu
LIVESTREAM
Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim
Sulawesi Lainnya
Artikel
Splitsing Perkara Teddy Minahasa, Kejari Jakpus Telah Limpahkan Berkas Empat Tersangka ke Pengadilan
Sumber :
  • Istimewa

Splitsing Perkara Teddy Minahasa, Kejari Jakpus Telah Limpahkan Berkas Empat Tersangka ke Pengadilan

Pemisahan berkas perkara (Splitsing) empat tersangka narkotika terkait perkara Irjen Pol Teddy Minahasa, telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakpus

Jumat, 13 Januari 2023 - 10:21 WIB

Jakarta - Pemisahan berkas perkara (Splitsing) empat tersangka narkotika terkait perkara Irjen Pol Teddy Minahasa, telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakpus, Kamis (12/1/2023).

Keempat tersangka tersebut yakni, tersangka Ariel Firmansyah alias Abeng, Hendra, Mai Siska dan tersangka Achmad Darmawan alias Ambon, ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakpus, Bani Immanuel, saat dihubungi tim TvOne pada Jumat, (13/1/2023).

"Kami telah limpahkan dan sekarang tinggal menunggu jadwal sidangnya saja yang ditetapkan oleh pengadilan," ujarnya.

Para tersangka menurut Bani, telah melakukan dugaan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I.

Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram, atau melebihi 5 batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram Jo percobaan atau pemufakatan jahat narkotika golongan I. Subsidiair tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bentuk bukan tanaman Jo percobaan atau pemufakatan jahat narkotika golongan I.

Selanjutnya JPU berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan para tersangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam : Kesatu Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Atau Kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tandasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menerima empat berkas perkara tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Halaman Selanjutnya :
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Heboh! Siapa Artis Inisial P yang Diduga Terlibat Pencucian Uang Rp4,4 Triliun? Netizen: Ada Pevita, Prilly

Heboh! Siapa Artis Inisial P yang Diduga Terlibat Pencucian Uang Rp4,4 Triliun? Netizen: Ada Pevita, Prilly

Indonesia Audit Watch (IAW) mengungkapkan temuan akan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan satu perusahaan hingga melibatkan deretan artis. Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus meyebut artis tersebut berinisial P.
Sempat Viral di Media Sosial, Empat Orang Anggota Geng Motor di Jeneponto Berhasil Ditangkap

Sempat Viral di Media Sosial, Empat Orang Anggota Geng Motor di Jeneponto Berhasil Ditangkap

Polisi Jeneponto akhirnya meringkus 4 orang anggota geng motor yang sempat viral di beberapa laman media sosial beberapa waktu lalu yang konvoi membawa sajam.
Tiket Mudik Lebaran Masih Tersedia, KAI: Terjual 37 Persen

Tiket Mudik Lebaran Masih Tersedia, KAI: Terjual 37 Persen

PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan tiket kereta api jarak jauh (KAJJ) masa angkutan mudik Lebaran 2023 masih tersedia.
Kembali Gelar Sosialisasi BUMN, I Nyoman Parta Ajak Masyarakat Membangun Indonesia Aman Serta Ramah Lingkungan

Kembali Gelar Sosialisasi BUMN, I Nyoman Parta Ajak Masyarakat Membangun Indonesia Aman Serta Ramah Lingkungan

Anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta kembali gelar acara Sosialisasi BUMN yang sangat bermanfaat untuk masyarakat di Wantilan Pura Dalem Desat Adat Guwang.
Sosialisasi BUMN Gerakan Cinta Lingkungan, Anggota Komisi VI I Nyoman Parta: Selaras dengan yang Saya Lakukan Selama 11 Tahun

Sosialisasi BUMN Gerakan Cinta Lingkungan, Anggota Komisi VI I Nyoman Parta: Selaras dengan yang Saya Lakukan Selama 11 Tahun

Anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta mengaku sangat senang dengan tema sosialisasi BUMN kali ini yang selaras dengan apa yang dilakukannya selama 11 tahun.
Elkan Baggott Siap Hadapi Burundi di Laga FIFA Matchday, Biasa Lawan Tim Afrika di Cheltenham

Elkan Baggott Siap Hadapi Burundi di Laga FIFA Matchday, Biasa Lawan Tim Afrika di Cheltenham

Pemain Cheltenham itu mengatakan sudah terbiasa melawan tim-tim dari negara benua Afrika. Elkan sudah mengetahui kekuatan lawannya sebelum pertandingan ini.
Trending
Salat Tarawih Cepat di Blitar, 23 Rakaat Selesai 10 Menit, Warga: Sudah Tradisi

Salat Tarawih Cepat di Blitar, 23 Rakaat Selesai 10 Menit, Warga: Sudah Tradisi

Ribuan warga dari berbagai daerah di Blitar dan sekitarnya mengikuti salat tarawih gerakan cepat yang digelar di Pondok Pesantren Mambaul Hikam, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Bukan untuk Warga, Larangan Bukber dari Jokowi Hanya untuk Menko, Menteri, dan Kepala Lembaga Pemerintah, Seskab: Biar Pejabat Hidup Sederhana

Bukan untuk Warga, Larangan Bukber dari Jokowi Hanya untuk Menko, Menteri, dan Kepala Lembaga Pemerintah, Seskab: Biar Pejabat Hidup Sederhana

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menekankan surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet berkaitan dengan larangan buka puasa bersama hanya ditujukan kepada para menteri/pejabat pemerintahan.
TC Timnas Indonesia U-20: Arkhan Kaka Putra Antusias Latihan di Hari Pertama Puasa

TC Timnas Indonesia U-20: Arkhan Kaka Putra Antusias Latihan di Hari Pertama Puasa

Timnas Indonesia U-20 sedang berada dalam pemusatan latihan yang digelar sejak 20 Maret 2023 lalu di Jakarta. TC ini sebagai persiapan menjelang turnamen Piala Dunia U-20 2023 di Indonesia pada 20 Mei-11 Juni 2023 mendatang.
Kebakaran di Sawah Besar Jakpus, Toko Kelontong Ludes Terbakar

Kebakaran di Sawah Besar Jakpus, Toko Kelontong Ludes Terbakar

Sebiah toko kelontong 2 lantai di Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta, terbakar pada Jumat (24/3/2023) dini hari.
Kenapa Sih Harus Tadarus Al Quran di Bulan Ramadhan? Ternyata Ini Keistimewaannya

Kenapa Sih Harus Tadarus Al Quran di Bulan Ramadhan? Ternyata Ini Keistimewaannya

Di bulan suci ramadhan, umat Islam dianjurkan untuk banyak berinteraksi dengan Al Quran dengan cara membaca, mentadabburi, dan mengamalkannya. Bulan ramadhan ..
Viral Patung Bunda Maria di Kulon Progo Ditutup Terpal Karena Tekanan Ormas Islam, Polisi: Hoaks

Viral Patung Bunda Maria di Kulon Progo Ditutup Terpal Karena Tekanan Ormas Islam, Polisi: Hoaks

Patung Bunda Maria yang berada di Sasana Adhi Rasa ST Yacobus di Padukuhan Degolang, Bumirejo, Lendah, Kulon Progo terpaksa ditutup terpal. Hal itu diduga lantaran adanya protes dari salah satu ormas Islam setempat.
Gempa M 4,8 Guncang Pulau Enggano Bengkulu, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Pulau Enggano Bengkulu, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa dengan kekuatan magnitudo (M) 4,8 mengguncang Pulau Enggano, Bengkulu. Gempa tidak menimbulkan potensi tsunami.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Sidik Jari
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
Selengkapnya