Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta dukungan kepada Komisi III DPR untuk membangun rumah tahanan khusus bagi saksi pelaku atau justice collaborator.
Dia menambahkan pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Kami nilai cukup mendesak, pengalaman terakhir dengan memberikan perlindungan pada bharada E, itu yang menjadi pemicu kami bahwa kami perlu mengelola rumah tahanan khusus untuk justice collaborator,” ujar Hasto kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2023).
Meskipun LPSK sudah mengelola rumah aman, tetapi Hasto mengatakan rumah itu diperuntukkan bagi saksi atau korban yang terancam bahaya.
“Nah rumah tahanan itu perlu diselenggarakan supaya justice collaborator betul-betul berada di tempat netral yang dikelola LPSK,” tuturnya.
Menurut dia, rumah tahanan lain dikelola oleh apapat penegak hukum sehingga rentan terjadi conflict of interest.
Load more