Hari ini, Rabu (18/1/2023) terdakwa Putri Candrawathi dijadwalkan mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya. Kemarin suami Putri, Ferdy Sambo telah dituntut penjara seumur hidup dan tidak ada alasan untuk meringankannya.
Sebagaimana diketahui JPU mendakwa seluruh terdakwa dengan pasal 340 KUHP Primer tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP Subsider jo Ps 55 (1) ke 1 KUHP pasal pembunuhan biasa.
Namun berbeda dengan terdakwa lainnya Bharada E merupakan satu-satunya yang menyandang status justice collaborator.
Dalam hal ini Bharada E dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar bisa bekerjasama dan memberikan keterangan untuk penegak hukum.
Meski demikian Bharada E merupakan eksekutor alias penembak yang diperintah Sambo untuk menghabisi nyawa korban Brigadir J dari jarak dekat.
Load more