Atau
“Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami tetap memohon kiranya putusan terhadap diri terdakwa yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” jelasnya.
"Demikian nota pembelaan atau pledoi ini kami sampaikan sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan disertai doa dan harapan dari penasihat hukum terdakwa. Kiranya Yang Mulia Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada terdakwa," tutup kuasa hukum Kuat Ma'ruf. (lpk/nsi)