Tutup Menu
LIVESTREAM
Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim
Sulawesi Lainnya
Artikel
Kuat Ma'ruf saat menjalani sidang pledoi di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOne

Pembelaan Kuat Ma'ruf Usai Dibacakan, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Tuntutan 8 Tahun Penjara

Kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Iriawan, mengungkapkan petitum dari tuntutan delapan tahun penjara kliennya terkait perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selasa, 24 Januari 2023 - 12:46 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Iriawan, mengungkapkan petitum dari tuntutan delapan tahun penjara kliennya terkait perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut dia, pihaknya menilai tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak ada pasal yang sesuai dengan dakwaan Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

"Tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf berkesimpulan bahwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan penuntut umum, baik dakwaan primer maupun subsider, jika dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan dalam perkara a quo maka tidak satu pun pasal yang dapat memenuhi perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa," ujar Irwan di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).

Dengan kesimpulan tersebut, Irwan mengatakan terdakwa Kuat Ma'ruf harus dibebaskan dari tuntutan pidana.

Sebab, dia mengatakan Kuat Ma'ruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana.

"Akhirnya, kami dengan segala hormat mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutuskan," jelasnya.

Adapun pledoinya, yakni:

Mengadili

1. Menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

2. Membebaskan terdakwa Kuat Ma'ruf dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak) atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging).

3. Memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Kuat Ma'ruf dari rumah tahanan Bareskrim Polri.

4. Memulihkan nama baik dan hak terdakwa Kuat Ma'ruf dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula.

5. Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada negara.

Atau

“Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami tetap memohon kiranya putusan terhadap diri terdakwa yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” jelasnya.

"Demikian nota pembelaan atau pledoi ini kami sampaikan sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan disertai doa dan harapan dari penasihat hukum terdakwa. Kiranya Yang Mulia Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada terdakwa," tutup kuasa hukum Kuat Ma'ruf. (lpk/nsi)

 

Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kuliner Legendaris Lopis Mbah Satinem di Kampung Bumijo Gowongan Yogyakarta

Kuliner Legendaris Lopis Mbah Satinem di Kampung Bumijo Gowongan Yogyakarta

Salah satu kuliner legendaris di sudut jalan Bumijo Jetis agau di Kampung Gowongan Yogyakarta yakni Lopis Mbah Satinem, yang selalu ramai pembeli.
Manchester United Bertekad Menangkan Final Piala FA

Manchester United Bertekad Menangkan Final Piala FA

Manchester United menghadapi Manchester City pada partai final di Stadion Wembley, London, Sabtu (3/6/2023) pukul 21.00 WIB.
Anies Baswedan Diminta Tanggapan Soal Kinerjanya Heru Hudi: Mau Diadu-adu?

Anies Baswedan Diminta Tanggapan Soal Kinerjanya Heru Hudi: Mau Diadu-adu?

Eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan buka suara soal kinerja Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak nyaman kinerjanya dibanding-bandingkan
Once Mekel Masih Jengkel ke Ahmad Dhani? Singgung soal Kejadian saat Konser Dewa 19, Presiden Jokowi Disebut Begini..

Once Mekel Masih Jengkel ke Ahmad Dhani? Singgung soal Kejadian saat Konser Dewa 19, Presiden Jokowi Disebut Begini..

Publik tengah dihebohkan atas perselisihan antara pentolan band Dewa 19 yakni Ahmad Dhani dengan mantan vokalis Dewa 19, Once Mekel. Menyoal royalti lagu.
Prabowo Subianto Bertemu Menhan AS Lloyd J. Austin II Bahas Kerja Sama Pertahanan Bilateral

Prabowo Subianto Bertemu Menhan AS Lloyd J. Austin II Bahas Kerja Sama Pertahanan Bilateral

Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral dengan Menhan Amerika Serikat Lloyd J. Austin III di Singapura, Jumat (2/6/2023).
Pembalap Jaguar TCS Mitch Evans Akui Tantangan Sulit di Sirkuit E-Prix Jakarta

Pembalap Jaguar TCS Mitch Evans Akui Tantangan Sulit di Sirkuit E-Prix Jakarta

Evans yang berada di urutan keempat klasemen sementara itu pun menyatakan tantangan itu pun berlaku untuk para teknisi di tim-tim balap yang berkompetisi.
Trending
Gak Usah Buang Duit Beli Skincare, Cuma Makan ini Kulit Langsung Glowing dan Flek Hitam Lenyap Kata dr Zaidul Akbar

Gak Usah Buang Duit Beli Skincare, Cuma Makan ini Kulit Langsung Glowing dan Flek Hitam Lenyap Kata dr Zaidul Akbar

Semua wanita ingin memiliki wajah yang putih dan glowing. Banyak yang menghabiskan uang demi membeli skincare, dr Zaidul Akbar bilang cukup makan ini saja...
Rambut Ubanan Putih Jadi Hitam Seketika, Cukup Minum Cairan Ini Kata dr Zaidul Akbar, Buruan Coba

Rambut Ubanan Putih Jadi Hitam Seketika, Cukup Minum Cairan Ini Kata dr Zaidul Akbar, Buruan Coba

Cukup minum cairan ini jika ingin rambut ubanan menjadi hitam seketika, menurut dr Zaidul Akbar. Sangat mudah menghilangkan rambut ubanan yang sangat gampang.
5 Klub Ini Kembali ke Liga Champions Setelah Hilang Lama, Ada yang Absen Sampai 20 Tahun

5 Klub Ini Kembali ke Liga Champions Setelah Hilang Lama, Ada yang Absen Sampai 20 Tahun

Tentu Liga Champions tak asing dengan nama besar seperti Manchester City, Inter Milan, Barcelona hingga Bayern Munich yang selalu mendominasi Liga Champions. 
BREAKING NEWS : KRI Teluk Hading 538 Terbakar di Perairan Selayar Sekitar 8 NM dari Pelabuhan Bira Bulukumba, Sulsel

BREAKING NEWS : KRI Teluk Hading 538 Terbakar di Perairan Selayar Sekitar 8 NM dari Pelabuhan Bira Bulukumba, Sulsel

KRI. Teluk Hading 538 dilaporkan terbakar di perairan Kepulauan Selayar, sekitar 8 NM dari Pelabuhan Bira, Bulukumba, Sulawesi Selatan. KRI ini menuju Makassar.
Heboh Jokowi Ingin Cawe-cawe Pilpres 2024, Amien Rais: Hentikan Manuver Ugal-ugalan Anda

Heboh Jokowi Ingin Cawe-cawe Pilpres 2024, Amien Rais: Hentikan Manuver Ugal-ugalan Anda

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais mengkritik keras keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk cawe-cawe atau ikut campur dalam Pilpres 2024. Dia menilai Jokowi bukan lagi cawe-cawe, tapi mengintervensi Pemilu 2024. 
Cawapres Anies Mengerucut Satu Nama, Nasdem: Sudah Diserahkan ke SBY Kemarin

Cawapres Anies Mengerucut Satu Nama, Nasdem: Sudah Diserahkan ke SBY Kemarin

Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya menyatakan tim delapan sudah memutuskan satu nama bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk Anies Baswedan.
Update Foto-Foto KRI Teluk Hading 538 yang Terbakar di Perairan Selayar, Sekitar 8 Nautikal Mil dari Pelabuhan Bira Bulukumba

Update Foto-Foto KRI Teluk Hading 538 yang Terbakar di Perairan Selayar, Sekitar 8 Nautikal Mil dari Pelabuhan Bira Bulukumba

Foto-foto KRI Teluk Hading 538 yang terbakar di perairan Kepulauan Selayar sekitar 8 NM dari Pelabuhan Bira, Sulawesi Selatan, pada Sabtu Siang, (3/6/2023).
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Kabar Utama
21:00 - 22:00
Indonesia Dalam Peristiwa
22:00 - 23:00
One Pride Mixed Martial Arts
00:00 - 02:00
Bundesliga Seru
Selengkapnya