Tuntutan JPU Terhadap Richard Eliezer dan Putri Candrawathi
Pada sidang tuntutan sebelumnya, Rabu (18/1/2023), JPU menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara.
Hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
JPU juga menilai perbuatan Richard Eliezer menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Adapun hal yang meringankannya antara lain Richard Eliezer tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, keluarga korban sudah memaafkan Richard Eliezer dan dia merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini.
Sementara itu, JPU menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara. Hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi antara lain perbuatan menghilangkan nyawa korban Brigadir J dan menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Lalu, Putri Candrawathi dinilai berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan serta menimbulkan kegaduhan di masyarakat.