Dia menyebut, perintah ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo untuk mengutamakan pendampingan.
"Mengedepankan pendampingan, penegakkan hukum sebagai upaya terakhir, ultimum remedium," ucapnya.
Sekadar informasi, Ultimum remedium adalah salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.
Kemudian dia memaparkan sejumlah dampak negatif yang akan lahir akibat Kepala Daerah terlalu sering dipanggil untuk dilakukan proses pemeriksaan atas kecurigaan.
"Kalau program tidak tereksekusi maka anggaran APBD akan mandek, pembangunan tidak jalan, rakyat yang menjadi korban," jelas Tito.
"Nah kalau seandainya program-ptogtam tidak jalan, jalan-jalan rusak, saluran air tidak beres, irigasi tidak ada, karena takut dieksekusi," sambungnya.
Tak hanya itu, dia menyebut, tidak menutup kemungkinan nantinya akan terjadi penumpukan uang di bank atau idle.
Load more