Adapun dalam kasus ini dua terdakwanya mendapatkan vonis lepas. Mereka adalah bos KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya June Indria. June divonis lepas lebih dulu pada Rabu (18/1/2023) di PN Jakarta Barat.
Hakim menyatakan melepaskan June dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan.
Sidang dipimpin oleh hakim Kamaludin selaku ketua serta Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas masing-masing sebagai anggota.
Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh PN Jakarta Barat pada Selasa (24/1/2023). Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.
Sidang dipimpin oleh Syafrudin Ainor Rafiek sebagai ketua serta Eko Aryanto dan Sri Hartati masing-masing sebagai anggota. (hmd/nsi)