Untuk jalur perpindahan tugas orang tua atau wali dengan kuota paling banyak lima persen. Jalur terakhir, yakni jalur prestasi adalah sisa kuota atau maksimal 30 persen. Jalur prestasi untuk mendorong iklim kompetisi antarsiswa.
Untuk SMK yang sebelumnya tidak dimasukkan dalam PPDB zonasi, pada 2021 mengalami perubahan. Untuk SMK diberikan kuota maksimal 10 persen untuk peserta didik yang domisilinya dekat dari sekolah. Keputusan itu diambil karena ada SMK di pedesaan yang dibantu oleh masyarakat desa setempat. (ade/antara).
Load more