Dengan demikian, jaksa meminta majelis hakim agar memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi Putri Candrawathi dan penasihat hukumnya.
Selanjutnya, jaksa meminta majelis hakim tetap memberi putusan delapan tahun penjara kepada terdakwa Putri Candrawathi sebagaimana surat tuntutan.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," imbuhnya. (lpk/nsi)
Load more