Ia mencontohkan ada Warga Negara Indonesia (WNI) awalnya dikirim ke sejumlah negara sebagai PMI, namun setibanya di sana diperlakukan tidak manusiawi hingga ada yang tidak digaji.
Kemudian, ada juga WNI yang dikirim sebagai PMI, namun faktanya disekap di atas kapal selama berbulan-bulan hingga tidak bisa berkomunikasi dengan anggota keluarganya.
"Ada juga di luar negeri yang disekap dan gajinya tidak dibayar hingga dihajar dan lain-lain," ujarnya.
Beragam kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh kementerian dan lembaga terkait agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Penanganan tersebut mulai dari tingkat desa misalnya bagaimana seseorang mendapatkan paspor, mekanisme memperoleh paspor hingga tujuannya mengajukan pembuatan paspor.
Langkah tersebut penting untuk dilakukan agar tidak ada lagi kasus TPPO atau penyelundupan PMI ke luar negeri.
Kebijakan itu juga sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang diterbitkan kepala negara pada akhir 2021.(ant/muu)
Load more