Jakarta, tvOnenews.com – Beli MinyaKita harus pakai KTP. Pembeli tidak boleh ngeborong lagi.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan kebijakan pembeli harus menunjukkan KTP saat membeli MinyaKita sudah mulai diterapkan.
"Sekarang beli MinyaKita pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," ujar Zulkifli, Sabtu (4/2/2023) saat meninjau harga bahan pokok di Pasar Kreneng Denpasar.
Dia menegaskan pembeli tidak boleh memborong MinyaKita untuk dijual kembali.
"Boleh saja beli 5 kilogram, tetapi harus ada KTP. Tidak boleh memborong untuk dijual lagi," tegasnya.
Zulkifli meminta para penjual minyak goreng untuk tidak main-main menjual MinyaKita di atas HET (harga eceran tertinggi) sebesar Rp14 ribu per liter karena ada pengawasan dari Satgas Pangan.
"Kalau naik kena Satgas, tidak boleh lagi jualan," katanya.