“Bisa dibayangkan, mereka membayar pesangon itu hanya setengah dari aturan undang-undang. Kalau memakai Undang-undang no 13 ini bisa ini bisa 2 kali sampai tiga kali dibayarkan. Ya minimal bisa 1 kali tapi bisa 2 kali 3 kali. Tapi kalo dalam Perpu tidak bisa sama sekali, dia hanya 0,5 kali. ini bisa menimpa kita semua,” lanjutnya.
Said menyayangkan perusahaan saat ini yang dapat dengan mudahnya melakukan PHK muda kepada para pekerjanya. Sehingga menurutnya hal ini sangat tidak pancasilais.
“Perusahaan dengan mudah PHK muda. Kami nggak setuju dengan Menko Perekonomian easy hiring easy firing. Tidak pancasilais orang yang berpendapat demikian. Saya tidak menuduh Menko Perekonomian, tapi siapa yang bertanggung jawab easy hiring easy firing tidak Pancasilais,” ungkapnya.
Load more