Saya berpendapat, hukum kita sudah baik mereka yang memiliki kepentingan yang yang menjadi stimulus proses perusakannya.
Konsep Restoratif Justice (RJ) adalah semacam early warning sistem agar masyarakat dan pejabat publik tidak memperalat polisi untuk melampiaskan amarah dan dendamnya melalui pintu bernama LP (Laporan Polisi) salah satunya dengan membuat laporan palsu atau pengaduan palsu dengan berbohong menggunakan alat bukti awal palsu.
Dalam tumpukan kontemplasi harian saya telah menulis;
"Jika tidak sanggup menghapus jejak kebohongan yang lalu jangan membuat kebohongan baru, jangan pula menarik orang lain berbohong, itu perilaku keledai" (drsg@spiritualmotivation)
Untuk menjaga marwah profesionalisme, polisi tidak berhak dan berwenang menilai substansi perkara yang ditangani penyidik, jika terjadi demikian potensial melanggar kode etik.
Penulis: Dr. Salahudin Gaffar S.H., M.H. (Associate Profesor Universitas Islam Asyafi'iyah Jakarta)
Disclaimer: Artikel ini telah melalui proses editing yang dipandang perlu sesuai kebijakan redaksi tvOnenews.com. Namun demikian, seluruh isi dan materi artikel opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.
Load more